Kagetnews | Indramayu – Atas nama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Bupati Lucky Hakim, atas ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren.
Langkah ini merupakan angin segar bagi dunia pesantren di Indramayu, sekaligus wujud nyata hadirnya negara di tengah-tengah lembaga keagamaan yang telah lama menjadi benteng moral, keilmuan, dan kebangsaan masyarakat.
Ketua PCNU Indramayu, KH. M. Mustofa melihat bahwa pengakuan formal terhadap pesantren ini tidak sekadar administratif, melainkan penguatan peran strategis pesantren dalam membentuk generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Dengan Perbup ini, diharapkan pesantren memperoleh hak-hak yang seimbang dalam bidang pendidikan, kesejahteraan guru, serta dukungan sarana dan prasarana, Sabtu (25/10/2025).
Kami juga mendorong agar implementasi Perbup ini dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan ormas keagamaan, para kiai, dan forum pesantren, agar kebijakan ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai rumah besar ulama dan santri, NU akan terus mengawal pelaksanaan Perbup ini agar tetap berpihak pada kemaslahatan umat, menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah, serta memperkuat kontribusi pesantren bagi kemajuan Kabupaten Indramayu.
Semoga langkah ini menjadi momentum kebangkitan pesantren Indramayu menuju kemandirian dan kemuliaan ilmu, amal, dan akhlak.
Penulis : Uncu
Editor : LS





















