Ketua DPW Bamuswari Jabar Kritik Pelanggaran APK Aep Syaepuloh yang Tidak Ramah Lingkungan 

Potret Agus Gustiana memperlihatkan APK Aep Syaepuloh yang berada di pepohonan, 13/07/2024. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews |  Karawang – Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW Bamuswari Provinsi Jawa Barat sekaligus Pemantau Pemilu Independen, Agus Gustiana, menyoroti pemanfaatan pohon sebagai media alat peraga kampanye (APK) oleh salah satu calon Kepala Daerah Aep Syaepuloh.

Agus Gustiana menjelaskan, pemanfaatan pohon sebagai media kampanye sesungguhnya dilarang berdasarkan Peraturan KPU. Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye menyebutkan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum, termasuk taman dan pepohonan.

“Pohon jadi Aep Calon Bupati Wall of Fame. Padahal dilarang pasang bahan atau alat peraga di pohon,” ungkap Agus Gustiana setelah melakukan investigasi dan menemukan 1.500 pohon yang dimanfaatkan oleh Aep Syaepuloh untuk memasang baliho kampanye. Sabtu, 13 Juli 2024.

Meskipun ada sanksi berupa penurunan APK, Agus Gustiana menilai hal tersebut kurang efektif dalam memberikan efek jera. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang melanggar aturan, serta mempertanyakan peran Satpol PP dan Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut.

“Jangan pilih calon kepala daerah yang memaku pohon untuk kampanye. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan,” tegas Agus Gustiana.

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dilarang dapat ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. Jalan-jalan protokol
f. Jalan bebas hambatan
g. Sarana dan prasarana publik
h. Taman dan pepohonan

Penulis: Taufid
Editor: Sisil

Berita lainnya