Oleh: Dr. Suhaeli Nawawi, M. Si.
Kagetnews | Opini – Pengertian hukum sebab-akibat atau kausalitas adalah hukum deskriptif yang menjelaskan hubungan antara sebab dan akibat, yaitu dua jenis peristiwa yang saling berkaitan. Hukum sebab-akibat merupakan kerangka konseptual yang digunakan untuk memahami hubungan sebab-akibat dalam berbagai bidang ilmu, seperti fisika, biologi, psikologi, ilmu sosial, teologi, ekonomi, dll.
Berdasarkan hukum sebab-akibat, suatu peristiwa bisa merupakan rakaian kejadian yang tidak berujung sehingga menimbulkan spekulasi. Dalam Filsafat muncul istilah Prima Causa, yaitu sebuah kalimat bahasa Latin yang berarti penyebab atau faktor utama tanpa diawali oleh faktor lain. Prima artinya pertama atau yang utama, causa artinya penyebab atau faktor dari sesuatu.
• Tokoh Hukum Kausalitas
Aristoteles, yang hidup sekitar 350 SM, adalah pencetus hukum kausalitas atau hukum sebab akibat secara keilmuan. Sementara itu, Plato dianggap sebagai peletak dasar prinsip kausalitas pada zaman Yunani Kuno.
Dalam khazanah keilmuan Islam Al-Ghazali tidak menafikan hukum kausalitas, namun menganggapnya tidak pasti, sementara itu Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa orang yang menghilangkan sebab berarti menghilangkan akal. Ia juga menyatakan bahwa pengetahuan terhadap akibat tidak akan sempurna tanpa mengetahui sebab-sebab terjadinya kejadian tersebut.
• Permasalahan Hukum Kausalitas
Implementasi konsep Prima Causa dalam bidang Kosmologi menimbulkan beragam pendapat yang cenderung mengarah pada munculnya faham: Materialisme dan Spiritualisme. Materialisme beranggapan bahwa prima causa alam semesta harus bisa dibuktikan secara empiris. Sementara itu, spiritualisme berkeyakinan bahwa alam semesta berasal (baca: dicipta) oleh entitas yang tidak mungkin bisa diempiriskan karena bukan materi-energi atau zat, melainkan Dzat.
Hukum Kausalitas dalam Ranah Kuantum : Does the law of cause and effect *break down* in Quantum Physics? (Apakah dalam Fisika Kuantum hukum sebab akibat runtuh?)
“Yes, the law of cause and effect can break down in quantum physics: (Ya, hukum sebab dan akibat dapat gagal dalam fisika kuantum): Quantum superposition (Superposisi Kuantum) A particle can be in multiple states at the same time. This means that the arrow of time can change direction suddenly. (Sebuah partikel dapat berada dalam beberapa keadaan secara bersamaan. Artinya panah waktu bisa berubah arah secara tiba-tiba).
Causal order (Urutan Kausal): Multiple orders of events can exist at once. This means that the time order of events in one part of space can be entangled with the time order of events in another part of space-time. (Beberapa urutan peristiwa bisa ada sekaligus. Artinya, tatanan waktu peristiwa di suatu bagian ruang dapat terjerat dengan tatanan waktu peristiwa di bagian ruang-waktu lainnya).
Quantum switch (Saklar Kuantum) A procedure where a photon is put in a superposition of two states. One branch of the superposition is subjected to process A followed by process B, and the other branch is subjected to B followed by A. This means that A’s outcome influences what happens in B, and vice versa. (Suatu prosedur dimana foton ditempatkan pada superposisi dua keadaan. Salah satu cabang superposisi dikenai proses A diikuti proses B, dan cabang lainnya dikenai proses B diikuti oleh A. Artinya, hasil A mempengaruhi apa yang terjadi di B, dan sebaliknya).
Quantum mechanics is acausal, meaning it can’t always identify the causes of observed effects or predict the effects of identical causes. However, some interpretations of quantum mechanics consider it to be deterministic. (Mekanika kuantum bersifat kausal, artinya mekanika kuantum tidak selalu dapat mengidentifikasi penyebab dari efek yang diamati atau memprediksi efek dari penyebab yang identik. Namun, beberapa penafsiran mekanika kuantum menganggapnya deterministik).”
Akhir kalam: Hukum sebab-akibat merembes sampai ranah ketuhanan: Siapa yang menciptakan Tuhan? Berdasarkan uraian di atas, hukum sebab-akibat atau kausalitas sudah *kolaps atau runtuh* pada level Fisika Kuantum. Artinya, bagi Tuhan Hukum Kausalitas tidak berlaku. Benar kata Imam Al-Ghazali bahwa hukum sebab-akibat merupakan keniscayaan, namun pada tingkat tertentu bisa dalam ketidakpastian. والله اعلم بالصواب