Kemenag Gencar Sosialisasikan Aturan Penggunaan Buku Pendidikan Agama

Tim Puslitbang LKKMO Balitbangdiklat Kemenag RI, lakukan sosialisasi penggunaan buku agama.

Bagikan

Kagetnews | Manado – Kementerian Agama mengeluarkan aturan penggunaan buku pendidikan agama. Atuaran ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

Bertempat di Aula Samratulangi BDK Manado Sulawesi Utara (29/8) Tim Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbangdiklat Kemenag RI, melakukan sosialisasi Surat Edaran tersebut untuk stakeholder Kementerian Agama, guru agama madrasah dan sekolah, Perwakilan MGMP, Pengawas sekolah/madrasah, perwakilan IKAPI dan perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Utara.

Prof. M. Arskal Salim, selaku Kepala Puslitbang LKKMO menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan bukti keseriusan Kemenag dalam penilaian buku pendidikan agama.

Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan, menjaga, dan menjamin mutu buku pendidikan agama agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Maka lahirnya SE terbaru menjadi tanda Kemenag semakin serius dan fokus mengurusi Buku Pendidikan Agama.

Menurut salah satu narasumber dari Puslitbang LKKMO, Dr. Mulyawan Safwandy Nugraha, bahwa “Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan buku pendidikan agama pada satuan pendidikan sekolah dan madrasah. Sehingga buku yang digunakan telah melalui proses penilaian dan memiliki tanda pengesahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.”

Khusus mengenai naskah buku pendidikan agama, dalam SE tersebut, Mulyawan menjelaskan bahwa naskah buku pendidikan agama harus melalui penilaian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan naskah Buku Pendidikan Agama.

“Jika telah dinyatakan lolos dan layak, maka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan memberikan tanda pengesahan untuk naskah Buku Pendidikan Agama yang telah dinyatakan lulus penilaian sebagai dasar penggunaan Buku Pendidikan Agama tersebut,” ungkapnya.

Prof. M.Arskal Salim mengingatkan melalui SE tersebut, seluruh pimpinan unit eselon I di Kemenag untuk melaksanakan pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian Buku Pendidikan Agama yang telah mendapatkan tanda pengesahan dan pengawasan Buku Pendidikan Agama.

Untuk di daerah, Guru Besar UIN Jakarta ini mengingatkan pula agar Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemeneg kabupaten/kota harus berperan dalam pengawasan, pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian buku pendidikan agama.

“Hal ini akan memperkuat posisi dan peran Kementerian Agama dalam mengemban amanat UU no. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 09 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Di samping itu SE tersebut hadir sebagai bentuk penguatan posisi buku pendidikan agama yang dinilai oleh Kemenag untuk digunakan seluruh Sekolah dan Madrasah”, ujarnya. (Red)

Berita lainnya