Kagetnews | Indramayu – Merasa belum mendapat keadilan secara hukum, (NR) Korban dugaan kredit fiktif BJB Cabang Indramayu Jawa Barat senilai kurang lebih setengah milyar bersama kuasa hukum dari Digjaya Law Firm melayangkan surat aduan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Surat aduan tersebut diterima langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Indramayu pada tanggal 13/02/2023 dengan nomor surat 018/Lapdu/DJ/II/2023.
Perwakilan dari Digjaya Law Firm, Aditya Firmansyah membenarkan bahwa perkara klien nya (korban) dugaan kredit fiktif di BJB Indramayu tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat guna memperoleh keadilan secara hukum.
“Perkara klien kami (NR) sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu dikarenakan hasil sidang mediasi di BPSK Indramayu deadlock.” Terangnya Jum’at (24/02/2023)
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Indramayu dapat bekerja secara tegas dan profesional agar klien kami mendapat kepastian hukum yang menjadi haknya.”Imbuhnya
Sebelumnya, perkara kredit fiktif senilai kurang lebih setengah milyar di BJB Indramayu yang mencatut nama (NR) warga Desa Bunder sudah ditempuh melalui proses persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu, namun belum ada kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian perkara tersebut.
Sementara itu, Aji Ibnu Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu menyampaikan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp bahwasannya terkait aduan dugaan kredit fiktif yang dimaksud masih dalam penangan.
“Waalaikumsalam…Masih ditangani kita mas prosesnya msh puldata pulbaket.”Tulisnya singkat, Jum’at (24/02/2023).
Diketahui sebelumnya, terkait dugaan kredit fiktif senilai kurang lebih setengah milyar tersebut sempat menuai reaksi dari Forum Peduli Indramayu (FPI) dengan melakukan aksi damai pada beberapa minggu lalu di depan Kantor BJB Cabang Indramayu guna mendesak pihak BJB agar transparan dalam permasalahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI) Masdi menyatakan bahwasannya apabila laporan korban dugaan kredit fiktif BJB Indramayu tersebut tidak ada progres dalam penanganan perkara di kejaksaan, maka FPI akan menggelar aksi lagi guna pengawalan proses penanganan perkara tersebut.
“Kami akan melakukan aksi lagi apabila laporan korban di Kejaksaan tidak ada progres dalam penanganan
perkara.”Tegasnya. (UT)