Kagetnews | Indramayu – Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu/Kepala Desa di Desa Telagasari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu menuai sorotan oleh para pihak termasuk warga masyarakat setempat, dalam pelaksanaannya.
Pasalnya pada 30 November 2025 telah terjadi sebuah kesepakatan bersama oleh beberapa Calon Kuwu dengan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Telagasari untuk tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup), yakni melakukan pelanggaran terhadap Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2025, yakni pemusnahan dokumen C6 yang seharusnya dimusnahkan pada H-1 pemilihan Kuwu, dirubah waktu pemusnahannya menjadi di hari pelaksanaan (Hari H Pemilihan).
Bagi sebagian pihak menilai, hal tersebut dikhawatirkan bisa terjadi penyalahgunaan/kecurangan terhadap dokumen C6, karena pemusnahannya dihari yang sama dan juga waktunya berdekatan dengan pemungutan suara.
Menurut keterangan Rasuki warga setempat, yang menghadiri rapat kesepakatan bersama tersebut, menyampaikan bahwa Dua Calon Kuwu Telagasari dengan nomor urut 1 dan 2, pada kesempatan itu mereka mengusulkan kepada Ketua Panitia Pilwu Desa Telagasari untuk mengundur waktu pemusnahan C6 di pagi hari sebelum menjelang waktu pemilihan.
Selanjutnya, Panitia Pilwu Telagasari melakukan voting kepada tiga kandidat Calon Kuwu Desa Telagasari terkait pengunduran waktu pemusnahan dokumen C6, dengan hasil voting dua orang setuju mengundur waktu pemusnahan dokumen C6 (Calon Kuwu No. 1 dan 2), dan 1 orang Calon Kuwu dengan nomor urut 3 bertahan dengan Perbup, yakni pemusnahan dokumen C6 dilakukan pada H-1 pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Lalu dari hasil voting tersebut, dibuatlah kesepakatan bahwa pemusnahan dokumen C6 waktunya diundur dihari pemungutan suara. Akan tetapi sesungguhnya kesepakatan tersebut tersebut kontradiksi dengan ketentuan di Perbup 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.
Kemudian esoknya, awak media melakukan konfirmasi kepada Panitia Pilwu Desa Telagasari (1/12/2025), yang bernama Fredi tentang keputusan bersama tersebut. Dia membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan untuk memundurkan waktu pemusnahan C6.
“Kemarin malam (30/11/2025) panitia Pilwu Desa Telagasari melakukan voting untuk mencari kesepakatan pengunduran waktu pemusnahan C6, dari hasil voting tersebut diputuskan bahwa pemusnahan C6 dimundurkan dan dilakukan sebelum pemungutan suara,” jelas Fredi.
“Adapun yang mengusulkan pengunduran waktu pemusnahan itu oleh Calon Kuwu no 1 dan 2 Desa Telagasari,” imbuhnya.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Kasi PMD Kecamatan Lelea, Ade Yuliansyah berkenaan dengan regulasi pemusnahan C6. Dia menyampaikan bahwa kesepakatan untuk mengundurkan waktu pemusnahan C6 pada penyelenggaraan Pilwu Desa Telagasari itu dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.
“Penyelenggaraan Pilwu di Desa Telagasari tetap sesuai Perbup, adapun kesepakatan yang telah dibuat itu tidak sah, karena Calon Kuwu dengan nomor urut 3 (tiga) tidak menandatangani langsung (diwakili oleh tim sukses) kesepakatan tersebut” jelas Ade Yuliansyah, (2/12/2025).
Ade Yuliansyah selaku Kasi PMD Kecamatan Leles berkomitmen bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kecamatan Lelea akan sesuai dengan Perbup Indramayu dan berlangsung kondusif.
![]()
Gambar kolase sebelah kiri merupakan surat kesepakatan pengunduran pemusnahan C6 dan sebelah kanan surat kesepakatan membatalkan surat pengunduran pemusnahan C6 (mengikuti Perbup Indramayu). (Ist)
Perlu diketahui, dari informasi yang didapatkan oleh awak media dari narasumber, bahwa kesepakatan bersama tentang pengunduran waktu pemusnahan dokumen C6 di Desa Telagasari telah dibatalkan dan pelaksanaan disesuaikan dengan Perbup Indramayu. *** (Red)





















