Kagetnews | Indramayu – Kepala Cabang (Kacab) Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Indramayu Tatang Ahmad Kosasih memberikan tanggapan dan penjelasan atas pernyataan anggotanya yang bernama Kudsiyah dan Siti Ayunda.
Menurut keterangan Tatang, Kudsiyah dan Siti Ayunda merupakan anggota resmi KSB dan sudah mengetahui bahwa finansial koperasi sedang dalam keadaan tidak baik sehingga haknya selaku anggota belum juga diberikan dalam waktu dekat ini.
“Seharusnya ibu Kusdiyah dan Ibu Siti Ayunda sudah paham, kewajiban sebagai anggota karena dari masa pandemi tahun 2020 Koperasi Sejahtera Bersama finansialnya mulai macet tapi juga tidak macet total,” terang Tatang.
“Seharusnya itu anggota mengerti dengan keadaan koperasi, dia itu harus suport bukan malah memojokan dengan keadaan koperasi seperti saat ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk pengembalian uang Kudsiyah dan Siti Ayunda pihak KSB masih menangguhkan.
“Untuk Ibu Kudsiyah memang sudah jatuh tempo (pengembalian uang dari KSB kepada Ibu Kudsiyah), namun untuk Ibu Siti Ayunda kontraknya berakhir di 19 juli 2024
sementara di 19 Februari 21 Ibu Siti Ayunda tidak melanjutkan pembayaran artinya sudah putus kontrak,” jelas Tatang.
Meskipun KSB keadaan finansialnya kurang baik namun koperasi tersebut tidak lepas tangan dalam mengembalikan uang maupun hak anggotanya.
“Semenjak putusan PKPU sudah ada sebagian anggota telah dikembalikan uang maupun haknya secara berkala,” ujar Tatang.
Terpisah, adapun terkait Sodikun yang menerima uang Kudsiyah dan Siti Ayunda, Tatang mengatakan bahwa Sodikun adalah pihak Ketiga, yakni Mitra Pemasaran (MPS) KSB dan anggota koperasi serta statusnya saat ini sudah putus kontrak dari tahun 2020.
“Meskipun sudah putus kontrak, secara emosional dia (Sodikun) masih bertanggung jawab untuk melayani anggota,” ungkap Kacab KSB Indramayu.
Adapun anggota yang masih menyimpan uang dan kontrak menjadi anggota KSB belum habis, kemudian menitipkan ataupun menyimpan uang di KSB tidak akan menjadi masalah.
Akan tetapi ketika anggota KSB menitipkan uangnya ke mitra sudah tidak diperkenankan, karena anggota koperasi dianjurkan untuk langsung ke kantor cabang.
(Red)