Jawaban Kejari Indramayu Atas Surat FPI: Masih Mencari Bukti dan PMH Dugaan Kredit Fiktif BJB

Gambar istimewa.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat berikan jawaban atas surat permohonan keterbukaan informasi publik atas penanganan perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten Kabupaten Indramayu yang dilayangkan oleh FPI pada 10 April 2023.

Lewat surat resmi berkop surat kejaksaan Negeri Indramayu nomor B – 1303/ M.2.21/Fs.1/04/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu , Aji Prasetya, SH., MH . Berikut isi surat jawaban atas informasi keterbukaan informasi publik penanganan perkara kredit fiktif di Bank BJB cabang Indramayu.

” Sehubungan dengan adanya surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara kredit fiktif di Bank BJB Indramayu oleh Forum Peduli Indramayu /FPI tanggal 10 April 2023 yang pada pokoknya memohon penjelasan perihal sebagaimana terlampir pada surat tersebut,bersama ini kami sampaikan hasil proses penyelidikan sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap penanganan perkara dugaan kredit fiktif di BJB Cabang Indramayu saat ini masih dalam tahap penyelidikan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan sekarang, perihal dugaan penyimpangan kredit fiktif berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BJB Cabang Indramayu Tahun 2022.

2. Selanjutnya terkait penyelidikan dimaksud masih dalam tahapan mencari dan menemukan perbuatan melawan hukum pidana serta bukti permulaan guna memastikan apakah terkait dugaan penyimpangan dimaksud berpotensi menimbulkan kerugian uang negara dan tentunya tergolong dalam delik pidana korupsi.

3. Oleh karena itu agar tidak menjadi asumsi, tentunya penyelidik dalam melakukan penyelidikan harus berdasarkan fakta yang lengkap yang bersandar dari data, dokumen dan bahan keterangan, sehingga pada saatnya nanti alat buktinya terpenuhi selanjutnya akan dilakukan press release dihadapan media. Demikian untuk maklum .

Surat jawaban yang dilontarkan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu yang disampaikan untuk Forum Peduli Indramayu /FPI ditembuskan kepada:

1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

2. Yth. Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

3. Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

4. Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Penulis : Urip Triandri

Berita lainnya