Rubrik kata pembaca kagetnews terbuka untuk umum sebagai wadah komunikasi dan penyampai aspirasi pembaca. Jika berminat silakan hubungi kontak person yang tertera dalam situs
Oleh: Butet
Kagetnews | Rencana naiknya dana desa yang beberapa waktu lalu, telah disepakati usulannya oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat pleno pengambilan keputusan untuk perubahan besaran dana desa, (3/7/2023).
Disepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen, yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam naskah revisi tersebut.
Hal tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat, ada yang setuju, tidak setuju bahkan perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Maka dari itu, saya selaku pembaca setia kagetnews.com serta pemuda yang sering terlibat dalam kegiatan Desa, ingin menyampaikan suatu aspirasi agar para wakil rakyat di Ibu Kota dapat menimbang serta tepat dalam merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu faktor penentu status desa yaitu dalam penggunaan dana desa dengan tepat sasaran artinya sesuai dengan kebutuhan baik dalam pembangunan maupun pemberdayaan masyrakat, menjadi nilai tambah ketika dana desa bertambah untuk tujuan mensejahterakan masyarakat.
Pengawasan dari masyarakat serta unsur kontrol sosial lainnya perlu diperkuat kembali, karena anggaran yang katanya diusulkan naik 20 persen atau bisa dibilang dua kali lipat itu tidaklah angka yang kecil. Jika dinominalkan senilai Rp 2 miliar rupiah bukanlah uang kecil untuk pembangunan desa dalam kurun 1 tahun.
Logikanya jika anggaran tersebut naik menjadi dua kali lipat, maka kedepannya kita dapat melihat desa sangat lebih baik lagi dan sehat. Namun jika perubahan tersebut tidak signifikan lantas apa gunanya menaikan dana desa sampai dua kali lipat.
Tentunya dengan kenaikan anggaran tersebut, pemerintah telah mempersiapkan indikator-indikator ketercapaian dari penyerapan maupun penggunaan dana tersebut.
Akan tetapi semua itu perlu keselarasan bersama antara perangkat desa sebagai pelaksana dan masyarakat harus lebih pro aktif dalam partisipasi atau monitoring berjalannya kebijakan atau program kerja desa.
Secara pribadi, desa di tempat tinggal saya terbilang masih tinggi nepotismenya, imbasnya segala bentuk program desa menjadi prioritas utama dalam golongaan Kepala Desa terpilih.
Bentuk transparasi atau keterlibatan masyarakat lain di luar golongan masih sangat sulit di ikutseratakan apalagi menampung aspirasi dalam berbagai musyawarah.
Karena kurangnya sosialisasi berbagai kegiatan desa apalagi terkait keterbukaan anggaran, masyarakat banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti bagaimana proses berjalananya perumusan sampe pelaksanaan program.
Tentunya hal ini harus menjadi pertimbangan para pemangku kebijakan dalam merumuskan maupun memutuskan suatu regulasi yang nantinya akan melibatkan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang telah dibuat tidak ada kebajikan di dalamnya bahkan cenderung menghamburkan uang negara dan kembali menyengsarakan rakyat.
Indramayu 7 Juli 2023.





















