Indikasi Transfer Ilegal yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu

Potret Penulis. (Ist)

Bagikan

Oleh: Malik Abdul Aziz, S.H., M.H.

 

Kagetnews | Opini – Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) di Kabupaten Indramayu sedang menjadi sorotan publik, lantaran telah terjadinya transfer dana perusahaan kepada pihak perusahaan antah berantah dan tidak tercantum dalam nomenklantur belanja.

Praktik ini wajib menjadi perhatian khusus terhadap penegak hukum, karena adanya indikasi transfer dana ilegal yang menimbulkan delik pencucian uang.

Adanya transfer dana ilegal yang dilakukan oleh BUMD Indramayu menjadi temuan yang patut dicurigai, karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Pencucian uang adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan asal usul sumber uang ilegal agar tampak sah, yang melalui 3 tahapan penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integration).

Pencucian uang sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat Indramayu kini menanti, manuver apa yang dilakukan oleh penegak hukum sebagai tugas untuk menginvestigasi kasus ini.

Penegak hukum harus bisa menginvestigasi kasus ini dengan transparan dan profesional, karena masyarakat berhak tau perkembangan dari kasus tersebut.

Perumdam Tirta Darma Ayu seharusnya mengevaluasi terhadap tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan mengevaluasi kualitas air yang selama ini selalu dikomplain oleh masyarakat.

Berita lainnya