Oleh: KH. Heri Kuswanto
Kagetnews | Religi – Pada bagian ini penulis akan sedikit mengupas tentang tatacara pembagian daging kurban pada saat perayaan iduladha. Didapati beberapa pandangan ulama terkait pembagian daging kurban, yakni:
Pendapat Pertama, Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni untuk dinazarkan dan tidak dinazarkan.
Pengertian kurban yang dinazarkan adalah, seseorang yang ingin berkurban meniatkan hewan kurbannya untuk diserahkan seluruhnya kepada penerima kurban, sehingga dihukumi bagi pelaku ibadah kurban tersebut untuk
tidak mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Sedangkan kurban yang tidak dinazarkan (yakni seseorang yang berkurban, akan tetapi pada dirinya ada keniatan untuk memakan sebagian daging kurbannya) maka yang berkurban tersebut disunahkan memakan sebagian daging qurbannya. Akan tetapi hanya diperbolehkan memakan sepertiga dari daging kurbannya saja. Sebagaimana dalil berikut:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Pada pendapat ini, tidak diperbolehkan pelaku ibadah kurban menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
Pendapat Kedua, Daging kurban diberikan kepada orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
“Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” ( Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Pendapat Ketiga, Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
– sepertiga untuk orang miskin,
– sepertiga untuk orang kaya,
– sepertiga untuk orang yang berkurban.
Menurut pandangan penulis ibadah kurban yang paling utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO).