Hukum Kurban Dibagi Matang Dimasak ?

Gambar ilustrasi.

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.

Kagetnews | Religi – Para ulama memiliki beberapa pandangan, terkait hukum hewan kurban yang dibagikan dalam keadaan sudah matang atau dimasak. Berikut beberapa penjelasannya doa memuji

1) Pandangan mazhab Syafi’i disampaikan dalam beberapa referensi, di antaranya oleh Syekh Khatib al-Syarbini sebagai berikut:

 وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا

“Disyaratkan di dalam daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya leluasa memanfaatkan dengan menjual dan semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan memanggil orang fakir untuk mengambilnya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan hanya memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka daging masak.”

Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, Syekh Muhammad al-Ramli menegaskan:

   وَيَجِبُ دَفْعُ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ نِيئًا لَا قَدِيدًا

“Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng,”

Pandangan mazhab Syafi’i sangat masuk akal, distribusi daging kurban dalam keadaan mentah lebih memberi keleluasaan kepada fakir/miskin dalam mengalokasikan dan memanfaatkannya

2) Kalangan Malikiyyah, menurut mereka diperbolehkan menyedekahkan daging kurban dalam keadaan masak. Dalam pandangan mereka, yang lebih baik bagi mudlahhi berkait dengan distribusi kurban adalah memakan sebagian, kemudian sebagian yang lain disedekahkan, baik mentah atau matang. Bila hanya melakukan salah satunya, maka boleh namun meninggalkan keutamaan.

3. Ulama Hanafiyyah membolehkan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak.

Syekh Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani, Hidayah al-Salik Ila al-Madzahib al-Arba’ah fi al-Manasik:

Menurut mazhab Malikiyyah boleh menyedekahkan kurban dalam bentuk masak,”

____

Heri Lintang Songo
Dosen Institut Ilmu Al Quran, IIQ Annur Yogyakarta, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam STAIYO Yogyakarta dan A’wan Syuriyah PWNU DIY.

Berita lainnya