Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – Menurut Imam An-Nawawi jenis kelamin hewan kurban dianalogikan kebolehan sebagaimana memilih jenis kelamin akikah.
Dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah saw bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Selanjutnya, Menurut An-Nawawi jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal akikah tidak dipermasalahkan, maka dalam kurban juga sama.
Al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab :
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan, yang paling penting kesesuaian hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
____
P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
Dosen IIQ Annur , STAIYO dan A’wan Syuriah PWNU DIY.