Kagetnews | Bekasi – Sudah Jadi buah bibir dikalangan masyarakat Kota Bekasi miris dan resah, banyaknya obat-obatan ilegal yang berkedok kosmetik maupun berkedok konter seluler, bukan hanya itu toko minuman beralkohol pun bebas berjualan di Kota Bekasi seperti di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Jatisampurna, Jatiasih, Pondok Gede dan bahkan banyak di wilayah Kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kota Bekasi yang menjadi sorotan masyarakat Kota Bekasi.
Hal ini dikarenakan, pihak penegak hukum tidak maksimal dalam membasmi para oknum – oknum yang bermain dari hal ini dan seakan para pelaku dan oknum pembeking seakan kebal dari sangsi jeratan hukum, Khususnya yang sedang marak terjadi dibeberapa di daerah wilayah kecamatan yang sering terjadi tawuran, kejahatan, curanmor dan lainnya.
Tokoh masyarakat Kota Bekasi Al-Habib Alwi pemimpin dari Majlis Almunawir pun angkat bicara tentang “Kota Bekasi Darurat ,” terkait masalah peredaran Obat-obatan Tramadol dan Eksimer ilegal tanpa izin legal yang telah merajalela berjual bebas yang mengakibatkan rusaknya generasi muda mudi hingga marak nya aksi tawuran, begal, curanmor di kota bekasi ini,” kata sang Habib.
“Ini harus segera ditindak tegas,saya mohon kepada penegak hukum Polres Metro Bekasi Kota harus segera membasmi para penjualan obat-obatan kata gori G yang merajalela di kota bekasi , Kota Bekasi ini sudah zona darurat, banyak warung obat, miras ,harus jadi perhatian pemerintah Kota Bekasi dan Kapolres Metro Kota Bekasi, serta Polda Metro jaya ,” Imbuhnya, pada Rabu (19/06/2024).
Masih kata Habib Alwi, dirinya merasa heran dengan APH dan Pemerintah Kota Bekasi, yang masih membiarkan peredaran obat-obatan dan minuman keras yang berjual bebas di Kota Bekasi.
“Kok malah dibiarkan atau tau tapi pura pura gak tau, seperti Dinas Kesehatan, dan saya juga bingung dengan ormas-ormas Islam yang ada di Kota Bekasi diam saja,” paparnya.
Oleh kerana itu, Habib Alwi mengajak kepada seluruh masyarakat kota Bekasi untuk melakukan aksi menstop peredaran Miras, Obat – obatan terlarang ataupun tempat prostitusi online yang berkedok warung, dan panti pijat.
“Sudah seharusnya aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Dinas Trantibum Satpol PP, Balai POM, Dinkes, TNI, BNK, & MUI, khususnya dalam hal ini sudah harus bergerak cepat dan segera disikapi, tindak tegas para oknum dan jangan dibiarkan berlarut larut lagi,” pungkas Habib Alwi. *** (Reiza)