Kagetnews | Sukabumi – Aris Gunawan ketua DPC GMNI Sukabumi Raya atas nama organisasi memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kepolisian Resor Kota Sukabumi terkait permasalahan RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi. Senin 5 Agustus 2024.
Bahwa berdasarkan temuan BPK RI yang telah melakukan audit penggunaan anggaran BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H tahun 2023 yang merugikan negara sebesar 9,1 M. Berdasarkan bukti surat instruksi direktur UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H NOMOR: 445/11/UM-RSU/2024 Tentang Tindak Lanjut BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 untuk pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan posisi jabatan yang diterima selama bulan januari s/d desember yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024.
“Berdasarkan bukti surat yang kami dapatkan dari salah satu karyawan RSUD R. Syamsudin S.H, NOMOR: 445/55/UM-RSU/2024 perihal undangan sosialisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2024, serta berdasarkan release yang beredar di media massa perihal jawaban audiensi yang dilakukan oleh DPC GMNI Sukabumi Raya pada tanggal 16 Juli 2024, mengutip dari salah satu media massa Sukabumi update.com yang dimana terdapat narasi, “Een (kepala inspektorat) menyebut, BPK meminta RS Bunut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 9,1 miliar. Sebanyak Rp 7,9 miliar diantaranya berasal dari pembayaran ganda tunjangan jabatan, sisanya Rp 1,2 miliar berasal dari temuan lain termasuk pembayaran insentif ganda ke eks Dirut RSUD Bunut (sekitar Rp 975 juta)”
Akan tetapi, GMNI Sukabumi tidak ingin diam begitu saja pasca pengembalian kas BLUD itu, namun organisasi kemahasiswaan itu juga menuntut pelanggaran hukumnya harus ditindak karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
“LAPDU ini bertujuan karena kami menilai adanya dugaan-dugaan yang kami kaji di dalam sistem birokrasi BLUD RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi ini ,” kata Aris Gunawan.
Berikut dugaan-dugaannya:
1. Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Donny Sulifan).
2. Kami menduga adanya praktik KOLUSI antara pejabat pengelola, pengawas dan pemilik BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Walikota periode 2018-2023) karena adanya pembiaran terbitnya surat Keputusan yang merugikan Negara dan cacat secara hukum;
3. Kami menduga adanya praktik Pencucian Uang (Money Laundry) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Donny Sulifan), Ketua Dewan Pengawas (Reni Rosyidah Muthmainnah) dan walikota periode 2018-2023 (Achmad Fahmi);
4. Kami menduga Plt. Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Yanyan Rusyandi) terlibat dalam tindakan kecurangan melalui pembukaan rekening dinas baru di Bank Syariah Indonesia;
5. Bahwa berdasarkan temuan dan dugaan ini kami menginginkan segera ditindak lanjuti sehingga sampai tercapainya keadilan bagi Masyarakat yang dirugikan.
Dasar hukum nya jelas terkait dugaan dugaan ini :
1. Pasal 1 Butir 25 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Pasal 2 dan/atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
3. Pasal 17, 18, 19 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN
2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pemberian LAPDU ini pun kami didampingi oleh bidang hukum dan HAM DPC GMNI Sukabumi Raya serta sebagai Kuasa Hukum sekaligus dengan nama kantor hukum nya Ari Khalid Abdillah Harahap S.H .
Sikap ini merupakan bentuk kontroling sosial GMNI Sukabumi sebagai mahasiswa dan masyarakat yang sadar hukum agar pihak aparat penegak hukum segera memproses adanya dugaan-dugaan tersebut. Sehingga dapat tercapainya keadilan bagi masyarakat dan lingkungan pemerintah yang bersih dari korupsi. *** (Sofyan)