Kagetnews | Sukabumi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya memberikan solidaritas penuh kepada korban pelecehan seksual yang terjadi kepada mahasiswi di salah satu Universitas yang ada di Kota Sukabumi yang sedang menjalani magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kamis 27 Februari 2025.
Tindak pelecehan seksual yang merusak martabat korban, juga mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan peraturan tersebut, korban berhak mendapatkan akses proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta hak untuk mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi. Hal ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana yang harus dihukum dengan tegas, dan setiap korban berhak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
“Tidak ada alasan apapun yang membenarkan perbuatan yang merendahkan hak-hak asasi individu, apalagi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh pembelajaran,” ujar Gilang Tri Buana Wakil selaku Ketua Bidang Politik Hukum HAM.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengingatkan kita semua bahwa segala bentuk pelecehan, terutama yang dilakukan oleh mereka yang berada dalam posisi kekuasaan atau otoritas, harus dihentikan. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, tanpa terkecuali.
“Kami menuntut agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan ketegasan. Tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual untuk bersembunyi dibalik kedudukan atau jabatan mereka,” imbuhnya.
DPC GMNI Sukabumi Raya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama lembaga pendidikan dan lembaga penegak hukum, untuk lebih serius dan berkomitmen dalam mencegah serta menangani kasus pelecehan seksual. Pihak-pihak yang terlibat dalam menangani kasus ini harus bertindak cepat, tegas, dan profesional.
Korban hendaknya diberikan hak-haknya untuk mendapatkan pemulihan dan dukungan psikologis, agar bisa pulih dan melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut. DPC GMNI Sukabumi Raya juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendukung pemberantasan segala bentuk diskriminasi serta eksploitasi.
“Solidaritas kami tidak hanya untuk korban semata, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, dan tidak ada yang boleh merasa terpinggirkan atau dihancurkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. GMNI Sukabumi Raya akan terus membersamai memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun,” pungkas Gilang.
Pewarta: Firdaus
Editor: Taufid