Fraksi Gerindra Cabut Pengajuan Hak Angket DPRD Indramayu, Begini Komentar Politikus

Dokumen pencabutan hak angket dari anggota Partai Gerindra Indramayu, 2/5/2023. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Publik sempat dibuat gembira dengan adanya keputusan dua fraksi Golkar dan Gerindra dengan menyetujui untuk DPRD Indramayu  menjalankan Hak Angket terhadap Pemerintah Daerah setempat selaku eksekutif .

Hal tersebut diungkapkan dihadapan ratusan masyarakat Indramayu saat melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis (27/04/2023) .

Namun kini, informasi terbaru bahwa fraksi Gerindra telah menyampaikan surat ke sekretariatan DPRD Kabupaten Indramayu dengan perihal mencabut Pengajuan Hak Angket .

Surat nomor 06/EX/F.P.GERINDRA/2023 perihal Pengajuan Hak angket yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Indramayu  berbunyi sebagai berikut:

ASSALAMUALAIKUM Wr.Wb
SALAM INDONESIA RAYA

Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari Anggota Fraksi Gerindra DPRD Indramayu  : 1. IIS NAENI,S.IP , 2. DULLAH, 3. M.ALI AKBAR,SP , 4. IFFAN SUDIAWAN, 5. KIKI ZAKIYAH, SE, 6. TURAH .

Dengan ini Pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Indramayu  mencabut kembali pengajuan Hak Angket DPRD Indramayu . Demikian pengajuan ini kami buat dan kami tandatangani untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb .

Lebih lanjut, bahwa dengan adanya surat pencabutan Hak Angket bahwa kini tinggal Fraksi Golkar yang menyatakan kesiapannya untuk pengajuan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD H. Syaefudin mengungkapkan, bahwa dua fraksi diantaranya Partai Golkar dan Partai Gerindra telah menyertakan sikap kesiapan untuk Hak Angket terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu selaku eksekutif.

“Fraksi Golkar dan Partai Gerindra sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Undang-undang . Dan Nanti jangan juga ekspektasi temen-temen langsung ada proses disini, namun diagendakan. Tapi insyaallah, setelah dua Fraksi dan tujuh orang menyampaikan terpenuhi syarat maka akan dilakukan rapat paripurna ( Hak Angket),” ungkap Syaefudin dalam audiensi dengar pendapat bersama para pengunjukrasa.

Menanggapi hal itu politikus senior Kabupaten Indramayu, Iwan Hendrawan mengungkapkan, bahwa Gerindra tengah merendahkan martabatnya dan merusak citranya dimasyarakat berdasarkan catatan sejarah dan edaran pencabutan hak angket . ” Padahal hak Angket merupakan hak Anggota bukan Hak Fraksi dan ataupun Partai ,” tegasnya kepada awakmedia.

Ia menambahkan, sikap fraksi yg mencabut pernyataannya menunjukan ketidakdewasaan berdemokrasi dan terindikasi adanya penetrasi baik dalam bentuk halus maupun kasar. ” Dengan adanya pencabutan pengajuan hak angket ini yang dilakukan oleh Fraksi Gerindra sudah mencerminkan ketidakdewasaan. Ini bukti nyata bahwa mereka bekerja bukan untuk rakyat ,” tegasnya. *** (MTH)

Berita lainnya