Fakta dan Solusi Ratusan Anak Dibawah Umur Di Indramayu Nikah Dini Karena Hamil Duluan

Pengadilan Agama Indramayu.

Bagikan

Oleh:
Anis Wahdi  & Ramli Yudarsana

Allah SWT. berfirman:
Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32).

Di negeri Indonesia ini serangan budaya begitu masif di era global dan digital, anak-anak generasi umat Islam tak tahu bagaimana hidup sesuai ajaran agamanya. Bagaimana pergaulan muda-mudi yang mulai jauh dari Islam. Gaya barat diadopsi habis, hedonis dan permisif serba boleh.

Tak mengindahkan keimanan yang dimilikinya. Maka jangan heran jika banyak muda-mudi saat ini yang terjerembab dalam jurang kemaksiatan daintaranya yang ramai dibicarakan adalah perzinahan yang mengakibatkan di beberapa daerah berbondong-bondong anak-anak dibawah umur permohonan dispensasi perkawinan di kantor pengadilan daerah setempat tidak bisa ditolak, karena sebagian besar anak perempuan sudah hamil.

Karena masih dibilang anak-anak berdasarkan standar umur Negara bunyi pada Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. UU 16/2019 ini memperbaharui aturan sebelumnya, UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Diluar nalar akibat minimnya pengawasan mereka sudah berani berhubungan seksual? Sudah begitu rusakkah pergaulan mereka itu? Lalu kemana keluarga mereka? Bagagaimana Negara menhadapi kondisi yang demikian parah dan mengkhawatirkan? Diam seribu bahasa? Ini sangat penting sebab menyangkut masa depan umat ini. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi kedepan jika generasi pemegang estafet sudah rusak sebelum terjun ke medan laga perjuangan?

Kasus perzinahan atau hubungan seksual di luar ikatan pernikahan merupakan problem klasik di negeri Ini. Tambah mengerikan karena pelakunya merambah ke pelajar SMP dan SMA, bahkan usia SD. Gaul bebas berujung Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang terus terjadi bahkan jumlahnya bukan hanya di kota namun di beberapa daerah dari tahun ketahun semakin meningkat tajam yang menjadi bukti bahwa ini bukanlah kasuistik, namun problem sistemis.

Selama sistem hidup sekularisme lieberalistik yang melandasi pembelajaran dan pembentukan kepribadian remaja, baik oleh keluarga, sekolah, masyarakat, maupun Negara, maka pergaulan bebas dan sederet kejahatan remaja lainnya tak akan berhenti. Kembali generasi muda digadang pada fungsi idealnya sebagai pemimpin perubahan dan penerus estafet perjuangan pun jauh panggang dari api.

Fenomena Zina Dulu Nikah Kemudian

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo membuka tabir kabupaten dibagian selatan Jawa Timur membuat heboh dengan menunjukkan jumlah angka perkawinan anak dibawah umur dengan alasan sudah hamil meminta dispensasi melalui orang tua mereka. Pada tahun 2021, ada 266 kasus permohonan dispensasi menikah dibawah umur. Lalu pada 2022 ada 191 kasus dan rata-rata mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Lebih parah lagi di Kota Mangga PA Indramayu mencatat pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima, tahun 2021 ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah, dan sepanjang 2022 terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara saat disampaikan oleh Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin. Alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena;

“Calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas”

Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya ‘seperti itu’, akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas.
Hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sullit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak SMA, selain mengenai undang-undang perkawinan, penyuluhan juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini. Anak-anak dibawah umur belum matang secara emosional dalam menghadapi kehidupan rumah tangga yang nantinya kan muncul masalah baru yaitu kasus perceraian.

Ada tiga provinsi di Jawa menjadi provinsi dengan kasus perceraian paling tinggi di Indonesia pada 2021. Ketiganya adalah, Jawa Barat dengan 98.088 kasus, Jawa Timur dengan 88.235 kasus, dan Jawa Tengah dengan 75.509 kasus. Peringkat 1 dengan jumlah perceraian yang tercatat terjadi di Indramayu, yakni sebanyak 8.026 kasus pada tahun 2021. Angka ini membuat Indramayu sebagai kota/kabupaten dengan kasus perceraian paling banyak di Provinsi Jawa Barat selain di Bandung 7.888 kasus, Surabaya Jawa Timur 6.966 perkara, disusul Banyuwangi 5.792 kasus, sedangkan Cilacap Jawa Tengah 5.912 kasus perceraian paling tinggi setelah Brerbes dengan 4.555 kasus. Apa sebab terjadi kasus perceraian juga sangat signifikan?
Kasus Perceraian di Pengadilan didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggungjawab dan sebagainya.

Angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif sehingga berujung pada persoalan turunan.

Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan melaporkan 98,3 persen terjadi dalam rumah tangga.

Usia perceraian didominasi antara umur 20 – 30 tahun sebanyak 48,6 persen dan usia dibawah 20 tahun sebanyak 3.51 persen. Faktor ekonomi menyebabkan percekcokan dan perceraian serta mengakibatkan kualitas kehidupan keluarga tidak sejahtera.

DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Ketika perzinahan remaja menjadi hal lumrah dan tentunya akan menular kepada remaja lain. Semakin hari akan semakin banyak remaja yang berzina. Semakin marak dan semakin cepat penularannya.

Dampak bawaannya tidak hanya masalah perilaku mesum tapi bisa merembet pada persoalan lain. Misalnya, semakin lemahnya mereka dalam menunaikan tanggung jawab sebagai remaja, studi mereka bisa berantakan, kemampuan intelektual bisa semakin menurun, belum lagi masalah mental illness (gangguan mental) sehingga kedepan generasi mendatang akan semakin rusak.

Banyak kalangan menilai ini sebagai fenomena gunung es. Kerusakan remaja jauh lebih besar dibandingkan angka yang dipaparkan diatas, dari permohonan dispensai perkawinan dibawah umur maupun kasus perceraian yang ikut meningkat berbanding lurus. Kehidupan remaja kian liberal dan permisif (serba bebas). Benteng individu telah bobol, keluargapun tak berdaya apalagi dengan sistem yang ikut andil menjadi kerusakan moral dengan menerapkan sekularisme-liberalisme dalam pergaulan.

Tanpa ketaqwaan individu, keluarga, dan Negara yang terlahir adalah kehidupan yang jauh dari ketaatan dan yang terjadi pelanggarean dengan dampaknya adalah kerusakan. Indonesia sebagai negeri yang berpenduduk muslim terbesar di Dunia dengan hadirnya fenomena ini sangat memprihatinkan dan memalukan. Nilai-nilai luhur mulai luntur. Jangan sampai menjadi warning bagi para pengelola Negara. Jika zina telah merajelela itu sama saja dengan mengundang adzab datang melanda negeri ini. Bila amar ma’ruf nahi munkar tidak dilaksanakan, maka adzab akan datang lebih cepat yang bisa menimpa siapa saja termasuk orang sholeh didalamnya. Sebagaimana dalam firmanya:

Yudhoo’af lahul ‘adzaabu yaumal qiyaamati wayakhlud fiihiii muhanaa.
Artinya: (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (QS. Al Furqan: 69).

Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad ‘adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin.

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2)
Melalui hadis sahih yang diriwayatkan Muslim, seorang pelaku zina disebut pantas untuk mendapatkan hukuman.

الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam. (HR. Muslim)

SOLUSI

Kepada Remaja
Pada dasarnya kepribadian bukan terjadi secara serta merta akan tetapi terbentuk melalui proses kehidupan yang panjang, adapun sasaran yang dituju dalam pembentukan kepribadian ini adalah kepribadian yang memiliki akhlak mulia. Tingkat kemuliaan akhlak erat kaitannya dengan tingkat keimanan. Sebab Nabi Muhammad S.A.W mengemukakan bahwa “orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang mukmin yang paling baik akhlaknya”.

Remaja harus punya daya tahan yang kuat yang tidak terpenagruh oleh lingkungan. Oleh karenanya, kuatkan aqidah Islam dan lindungi dengan perilaku (perangainya) yang terikat dengan syariat. Kepribadian atau akhlaq Islam mesti segera dimiliki dan diperkuat dengan pemahaman dan keilmuan melalui partisipasi aktif dengan mengikuti kajian-kajian dakwah Islami sebagai modal dasar dan penopang dalam berinteraksi dengan lingkungan luar.

وَمَن يَعۡشُ عَن ذِكۡرِ ٱلرَّحۡمَٰنِ نُقَيِّضۡ لَهُۥ شَيۡطَٰنٗا فَهُوَ لَهُۥ قَرِينٞ
Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) Maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (QS. al-Zukhruf, [43]: 36).

Wawasan dan ajaran Islam harus menjadi standar baik dan buruk dalam berprilaku dan berinteraksi  dengan orang lain karena ketika remaja aktif dan kuat dalam memegang pemahaman keIslamannya maka itulah pertahanan terbaik bagi para remaja agar bisa menjaga ketakwaan dan keshalihannya.

Kepada Orang Tua
Orang tua harus segera mebekali diri dengan ilmu yang memadai dalam mendidik anak. Keluarga harus mebekali mereka dengan pemahaman dan perilaku (tauladan) islami sebagai modal bagi mereka dalam berinteraksi denga dunia luar. Allah SWT. berfirman dalam QS. At-Tahrim : 6.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”

Disini para ayah diwajibkan menjaga dirinya dan keluarganya (anak istri) dari neraka dengan cara menjadikan mereka pribadi yang bertakkwa.

Sistem Sosial
Persoalan sistemik dalam sitem sosial dengan berbagai sistem pembentukannya telah menjadi mesin yang memproduksi remaja bermasalah. Missalkan, dalam pendidikan kita tidak dirancang untuk menghasilkan lulusan dengan pribadi bertakwa. Tapi lebih ditujukan mencetak para pekerja yang dibutuhkan oleh industry atau dunia kerja secara umum. Bila ditelaah lebih jauh, maka sistem pendidikan kita lebih berorientasi mencetak kapitalis.

Manusia yang mengejar kepentingan dan kesenangannya sendiri, padahal hakikat sebenarnya adalah tujuan hidup adalah fiddunya hasanah wa filakhirati hasanah.
I’mal lidunyaaka kaannaka ta’iesyu abadan wa’mal liakhiratika kaannaka tamuutu ghadan. Beramallah kamu untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup abadi dan beramallah kamu untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok pagi”.

Dengan firman Allah dalam QS. al-Qashash (28), ayat 77 :
Wabtaghi fiimaa aataakallahu ‘d-daaral aakhirata walaa tansanashiebaka min ad-dunya….

“Dan carikan pada apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari (kenikmatan) duniawi……”

Umumnya orang memahami dalil-dalil tersebut sebagai anjuran untuk giat bekerja demi kesejahteraan di dunia dan giat beramal demi kebahagiaan di akhirat jadi kedua-duanya balance (seimbang).

Penulis adalah Dosen di STAI Sayid Sabiq Indramayu.

Berita lainnya