Oleh: Heri Kuswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – Ketika umat muslim sedang berpuasa banyak hal yang harus dihindari agar puasanya sempurna dan tidak menjadi batal. Salah satu pembatal puasa diantaranya adalah melakukan makan dan minum sebelum datangnya waktu berbuka puasa. Lantas bagaimana hukumnya jika saat berpuasa seseorang mencicipi masakan? Biasanya hal ini dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap makanan, apakah layak untuk dikonsumsi atau tidak layak.
Untuk itu mari kita lihat penjelasan singkatnya menurut Syaikh Hijazi asy-Syarqani dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab :
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.
Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh.
Sehingga, mencicipi masakan bagi mereka yang puasa dan ia berkepentingan yang dibenarkan syar’i, maka hukumnya tidak mengapa, tidak makruh, dan tidak membatalkan dengan syarat setelahnya masakan tersebut segera dikeluarkan. Namun apabila masakan tersebut ditelan hukumnya bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.
____
Heri Lintang Songo
Dosen Institut Ilmu Al Quran, IIQ Annur Yogyakarta, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam STAIYO Yogyakarta dan A’wan Syuriyah PWNU DIY.