Kagetnews | Indramayu – NR Warga asal Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu yang melaporkan bersama kuasa hukumnya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) Perwakilan Indramayu atas adanya riwayat utang senilai Ratusan Juta Rupiah di Bank Jabar-Banten ( BJB ) cabang Indramayu diduga melibatkan oknum notaris di saat akad kredit fiktif tersebut. Selasa, ( 14/2/2023 )
NR kembali memaparkan perihal namanya terseret sebagai nasabah yang memiliki hutang sebesar Setengah Milyar di Bank BJB Cabang Indramayu.
Bahwasanya dirinya tidak pernah bertemu apa lagi duduk bersama dengan pihak bank BJB Indramayu di hadapan notaris saat akad kredit
” Saya benar benar di buat bingung oleh pihak Bank BJB, Soalnya ada berkas surat perjanjian kredit dari notaris, sementara saya tidak pernah membuat perjanjian kredit dimanapun dan dengan siapapun apalagi di hadapan notaris.” Paparnya
Adapun para awak media yang tergabung dalam Wadya Warta Nusantara mencoba mengkonfirmasi Notaris yang bersangkutan yakni Satry Fitriani, S.H., M.Kn. guna mendapatkan keakuratan informasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang yang mengedepankan kode etik jurnalistik yakni melalui konfirmasi dengan mendatangi kantornya pada Senin ( 13/2/2023 ) kemarin.
Namun sangat di sayangkan, Saat awak media berada di kantor notaris, Awak media di sambut oleh staf notaris yang enggan di mintai keterangan namanya, Staf Notaris akan menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan, Akan tetapi staf notaris tak kunjung keluar dari dalam kantor.
Hingga awak media mencoba meminta konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada notaris, Akan tetapi sang notaris tidak memberikan tanggapan apapun perihal kasus kredit fiktif ini. Hingga berita ini kembali tayangkan, Notaris Satry Fitriani belum memberikan tanggapan
Hal ini menuai reaksi dari Urip Triandri ketua Wadya Warta Nusantara
” Terkait kredit fiktif yang mencatut nama petani kemitraan PG Jatitujuh apalagi melibatkan oknum notaris yang diduga berani memalsukan surat perjanjian kredit antara debitur dan pihak Bank BJB. Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar mengusut tuntas kasus kredit fiktif di bank BJB ini karena sudah mencederai masyarakat Indramayu. Dan saya sendiri yang akan melaporkan oknum notaris tersebut kepada Kemenkumham agar mencabut SK Kenotariatannya apabila terbukti menyalahgunakan profesinya sebagai notaris yang merupakan keterwakilan dari hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tegasnya
( UT )