Dua Warga Desa Cemara Wetan Permasalahkan Irigasi Tambak Udang

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Dua warga Desa Cemara Wetan Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Taryana (70) dan Cakilah (45) saling kukuh permasalahkan irigasi samping tambak udang.

Taryana (70) warga desa Cemara RT/08 RW/03 Blok kKarang Legok Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, merasa keberatan tanah miliknya, berupa tanggul tambak udangnya dibuat saluran air oleh Cakilah tanpa seizinnya. Cakilah juga merupakan Warga Desa setempat.

Taryana mengungkapkan tanah tanggulan samping tambak miliknya yang bersebelahan dengan tambak milik H.Warji Alm, dengan lebar 1,5 m sepanjang 54 m telah dibuat irigasi/saluran air yang menuju tambak milik Cakilah tanpa meminta izin terlebih dahulu. Sabtu (01/04/2023)

“Saya merasa keberatan, tanah tanggulan tambak saya yang bersebelahan dengan tambak H. Warji Alm dibuat irigasi oleh Cakilah. Tanah tanggulan yang dibuat oleh Cakilah dengan lebar kurang lebih 2 m, 1,5m milik saya, 0,5m milik H. Warji, dengan panjang 84 m. Perlu diketahui bahwa tanah tambak milik saya sudah bersertifikat No: 00859 dengan luas 4.681 m2 (Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi)”, terang Taryana

Lanjutnya “Permasalahan ini, sudah 3 bulan lalu saya melapor ke Pemerintah Desa, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah desa setempat”.

Taryana menambahkan, “Saat membeli tambak udang tersebut kurang lebih 20 tahun yang lalu dari Darji, saat membeli tidak ada saluran irigasi. Sekarang diperkirakan sudah 10 tahun yang lalu, irigasi dibuat oleh Cakilah sewaktu saya merantau di Kalimantan”, pungkasnya.

Dihari yang sama Cakilah menceritakan, awal tanah tambak yang dimiliki oleh Taryana itu milik Tarma Kecih yang merupakan Kakeknya (Cakilah).

Pada 2002 tanah tersebut dijual oleh Darji pada Taryana. Saat dijual tanah tambak tersebut masih berbentuk Kitir atas nama Tarma Kecih dan Darji menjual tanah tambak tersebut tidak ada surat-suratnya.

“Kalo melihat dari persil / kitir (leter C) yang saya pegang, luas tanah tambak yang dijual oleh Darji pada Taryana seluas 4.492 m2 (Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi). kenapa sekarang disertifikat atas nama Taryana seluas 4.681m2 ( Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi), berarti dia (Taryana) telah memalsukan data, bisa saja saya menggugat Taryana,” ungkap Cakilah.

Cakilah menambahkan, sebelum Darji menjual tanah tambak udang pada Taryana saluran irigasi dari dulu sudah ada.

“Irigasi tersebut sudah ada dari dulu, bukan saya yang membuat, karena dulunya juga lahan pesawahan”, terang Cakilah.

Tempat yang sama Sekdes Cemara Wetan Tanuri mengatakan, memang Taryana sudah melapor ke Pemerintah Desa dan permasalahan tersebut akan ditindak lanjuti setelah Idul Fitri 1444 H.

“Saya berjanji sehabis hari raya Idul Fitri 1444 H. akan menindak lanjuti permasalahan dan memanggil kedua belah pihak antara Taryana dan Cakilah datang ke balai desa, untuk menyelesaikan permasalahan”, janji Tanuri.

Pada Selasa 04/04/2023, awak media mengkonfirmasi kepihak BPN Indramayu, dari pihak BPN melalui bagian pengaduan Mupli Udin menyampaikan lewat Satpam, menyuruh awak media untuk menemui Satgas Desa Cemara Wetan yang terdahulu atas nama Cadi.

Karena tanah yanh dipertanyakan itu sertifikat program PTSL, saat itu Cadi menjadi satgas program PTSL, Jika Satgas Desa tidak menemui titik temu permasalahan antara Taryana dan Cakilah, bisa melakukan koordinasi dengan BPN,” terang Satpam menirukan Mupli Udin .

Pada Rabu 05/04/2023 awak media berkunjung ke rumah orang tua Cadi, menurut keterangan masyarakat sekitar rumah Cadi sudah 2 bulan berangkat keluar negeri. *** (Tosim)

Berita lainnya