Rubrik kata pembaca kagetnews terbuka untuk umum sebagai wadah komunikasi dan penyampai aspirasi pembaca. Jika berminat silakan hubungi kontak person yang tertera dalam situs.
Oleh: Setiawan
Kagetnews | Salah satu pembahasan dalam naskah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah usulan kenaikan dana desa. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan untuk perubahan besaran dana desa, (3/7/2023). Disepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam naskah revisi tersebut.
Seperti diketahui, dana desa yang dianggarkan di angka Rp 70 Triliun dan diterima desa kini berada sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun. Angka kenaikan 20 persen itu menjadi 2 kali lipat bila mengacu UU Desa yang berlaku sekarang. Yaitu, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dengan demikian setiap desa bakal menerima dana transfer daerah kurang lebih sebesar Rp 2 miliar per desa dalam satu tahun.
Ada empat dari sembilan fraksi yang sepakat agar alokasi dana desa menjadi 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara Fraksi PDI Perjuangan hanya sepakat alokasi dana desa 15 persen. Sedangkan Fraksi Partai Golkar ikut suara mayoritas. Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang ingin alokasi dana desa 30 persen. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu pembahasan yang lebih dalam. Terakhir, Fraksi Partai NasDem absen dari rapat.
Meski demikian, keputusan jumlah dana desa oleh Baleg DPR ini akan kembali dibahas dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ini menjadi hal yang menarik, satu sisi desa akan semakin kuat dengan anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-program sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan yang mereka susun melalui forum musyawarah desa. Sisi lainnya, bisa menjadi tantangan dan godaan bagi pelaksana dan pengguna anggaran yang bermental korup.
Disini peran serta masyarakat secara partisipatif ditunggu kehadirannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Hal ini akan menjadi salah satu cara efektif mengurangi resiko manipulatif dan tindakan koprutif.
Kampar, 4 Juli 2023.