Kagetnews | Indramayu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Indramayu sungguh sangat tidak profesional. Mengapa hal ini terjadi?
Ini disebabkan, karena terlalu lama dan rumitnya mekanisme birokrasi pada Dinas Perizinan tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad Syamsudin selaku Konsultan Bangunan/Konstruksi.
Dirinya sedang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Huni milik kliennya. Namun sampai dengan saat ini Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) belum juga dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Indramayu.
Padahal menurut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian PUPR RI, PBG akan dikeluarkan oleh pemerintah paling lambat 28 hari kerja.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi: 1. Pengajuan, 2. Pemeriksaan Rencana Teknis, 3. Perhitungan Retribusi, dan 4. Penerbitan PBG.
“Entah apa alasan dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu mempersulit proses pembuatan PBG klien kami, padahal seluruhnya prosesnya (syarat/ketentuan) sudah kami penuhi, kami hanya tinggal membayar retribusinya saja ke negara, tapi dinas ini sungguh bertele-tele dan tidak jelas juntrungnya,” ujar Syamsudin. (29/01/2024)
Sampai dengan saat ini, diperkirakan hampir 6 bulan PBG yang tengah diurus oleh Muhammad Syamsudin belum juga dikeluarkan oleh pemerintah setempat, entah apa kendalanya.
Sampai saat ini awak media belum mengkonfirmasi atau mendapatkan keterangan dari pihak dinas terkait, mengenai keluhan Muhammad Syamsudin terkait kepengurusan PBG. *** (Taufid)