Kagetnews | Inhu – Bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Raya Pematang Reba – Pekan Heran No. 60 Kecamatan Rengat Barat Sekira Pukul 10.00 Wib, Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau lakukan kunjungan dalam rangka koordinasi dan jalin sinergitas terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang aman, damai, dan tenteram di wilayah Indragiri Hulu (05/04/2024).
Bahwa kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pentahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Menindaklanjuti pelanggaran akibat adanya pemilih yang menyampaikan hak suara tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, ada lima pemilih luar daerah Kabupaten Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb. Hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d. Pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT tersebut, yakni dua orang pemilih berasal dari Kabupaten Bengkalis dan tiga orang pemilih asal Sumatera Utara (Sumut).
Berkaitan dengan hal tersebut Ps. Panit 5 Subdit I Dit Intelkam, Ipda Zulfahli menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Bahwa KPU memiliki Kewajiban untuk menyelenggarakan Demokrasi yang Transparan, Jujur dan Akuntabel dengan mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Sehingga diharapkan kejadian menonjol ataupun kejadian yang disebabkan oleh kelalaian Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan tidak terjadi lagi.
Saat ini KPU Kabupaten Indragiri Hulu memerlukan dukungan seluruh pihak untuk turut serta berperan aktif menjaga stabilitas kamtibmas selama Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga dengan hadirnya Polda Riau diharapkan dapat mendinginkan eskalasi politik diseluruh wilayah Provinsi Riau agar terlaksana Pemilu yang aman, damai dan tenteram.
Bahwa wilayah Kabupaten Indragiri Hulu saat ini rentan hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penyelenggara Pemilu, atas ketidak profesionalan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut akan berbanding lurus dengan menurunnya partisipasi masyarakat dalam memberikan Hak Suara nya saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang sehingga proses Demokrasi khususnya diwilayah Kab. Indragiri Hulu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahwa Indonesia sangat rentan dengan gesekan antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA), sehingga perlunya peran serta seluruh element stakeholder untuk mengantisipasi timbulnya isu SARA yang akan berekses terhadap potensi gesekan dan akan menciptakan permasalahan baru selama Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau khususnya diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam hal ini, Polda Riau mengharapkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membantu Polri dan Pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar turut serta mendukung terlaksananya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Serta memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan nanti akan berjalan dengan profesional, transparan, jujur dan akuntabel.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Ronaldo Ardian menyatakan akan bersedia untuk bersinergi dengan Polda Riau dalam menjaga stabilitas Kamtibmas selama Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu serta bersedia melaksanakan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga potensi kelalaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu dari setiap tingkatan tidak ada hambatan. *** (Al)