Kagetnews | Jabar – Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hanya dijadikan igauan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Kenapa begitu? Hal tersebut dikarenakan mentalitas oknum pegawainya yang diduga bobrok mencari keuntungan dalam kesukaran si pembuat sertifikat tanah.
Hal ini dialami oleh Udin (nama samaran/narasumber sekaligus korban yang enggan disebutkan namanya) yang mendapatkan kuasa untuk mengurus tanah milik sahabatnya.
Pada Jumat 22 Agustus 2025, Udin mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu dengan membawa dokumen untuk penerbitan sertipikat. Berhubung tanah yang diurus ingin di split menjadi 5 bidang Udin mendatangi Susi selaku petugas Loket Split di ATR/BPN Kabupaten Indramayu.
Alih-alih ingin mendaftarkan bidang tanah untuk dilakukan split, Susi selaku Petugas Pelayanan Split ujuk-ujuk langsung membuka harga biaya taktis dalam mengurus tanah di ATR/BPN Kabupaten Indramayu, dengan banderol Rp 1 juta rupiah per bidangnya.
“Nanti uangnya masukan saja ke dalam map,” kata Udin menirukan suara Susi.
Sontak Udin terkaget, sambil menanyakan untuk apa uang itu dan dibayarkan kepada siapa?
“Uang itu untuk petugas Split” kata Udin sambil menirukan perkataan Susi.
Jika dikalkulasikan harga seplit 5 bidang tanah di ATR/BPN Kabupaten Indramayu senilai Rp 5 juta, harga Pungli yang cukup fantastis dengan modus biaya taktis.
Potret awak media saat mengkonfirmasi Susi Petugas Loket Pelayanan Split Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, 27/08/2025. (Ist)
Sementara itu, untuk keberimbangan berita awak media Kagetnews.com mencoba mengkonfirmasi Susi selaku Petugas Loket Pelayanan Split di Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi, Susi membenarkan bahwa memang ada biaya taktis yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Split tanah kepada petugas Split.
“Heueuh (memiliki arti iya/benar, maklum ditemui dalam istilah bahasa Jawa dan sunda) kebagian pengukuran yah pak,” tutur Susi membenarkan keberadaan uang taktis.
Tak lama setelah itu, awak media Kaget News dan Dinamika Pendidikan diarahkan oleh Susi untuk menemui atasannya. Awak media saat itu bertemu dengan Helmi selaku Korsub Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Indramayu dan Asep selaku Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Indramayu.
Hal yang sangat kontras disampaikan oleh mereka berdua. Mereka mengelak atas adanya dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Indramayu serta tidak membenarkan biaya taktis yang disampaikan oleh Susi.
“Sesuai SOP tidak ada transaksi tunai di ATR/BPN Kabupaten Indramayu, semuanya dibayarkan secara online (setoran tunai ke negara),” kata Asep.
“Kami akan mengkonfirmasi serta klarifikasi kepada pegawai kita pak, adapun biaya taktis itu di luar kewenangan kami, harusnya tidak ada,” jelas Helmi.
Diketahui Pemilik Tanah beserta Udin akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Indramayu, Gubernur Jabar, Saber Pungli, ATR/BPN Kanwil Jabar, dan Kementerian ATR/BPN. Agar hal tersebut tidak terulang kembali dan dialami masyarakat lainnya.
Sungguh sangat ironi, dipampangnya tulisan Zona Integritas dan WBBM hanya dijadikan semboyan formalitas saja. Hanya untuk mengakali stigma buruk yang melekat.
Pewarta: Taufik/Uncu
Editor: Taufid