Kagetnews | Indramayu – Perusahaan Tower Bersama Group (TBG) yang merupakan perusahaan menara independen terbesar di Indonesia, mendapatkan protes dari warga setempat yang beralamat di Jalan Raya Panyindangan Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Hal ini dikarenakan bangunan tower telekomunikasi di daerah tersebut diduga tidak mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Adi Iwan Mulyawan, S.H. selaku Pendamping Hukum Warga Setempat, pada Sabtu 3 Mei 2025.
“Perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat serta mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku sehingga kondisi tersebut merugikan Pemerintah Daerah dan Klien kami,” ujarnya.
Protes warga tersebut disebabkan karena pembangunan tower tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya, serta tidak pernah izin kepada warga sekitar dan aktivitas tower yang mengganggu lingkungan sekitar.
Keberadaan menara-menara tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif seperti radiasi, gangguan estetika lingkungan, dan gangguan lainnya.
“Aktivitas Tower TBG ini sering sekali mengganggu klien kami, khususnya pada aktivitas pendidikan di Yayasan Sayid Sabiq Indramayu,” jelas Advokat Adi Iwan.
Adapun aktivitas PT TBG yang mengganggu warga Yayasan Sayid Sabiq Indramayu seperti parkir mobil teknisi tower ke dalam yayasan sebagai tamu tak diundang, ketika perbaikan tower mesin-mesin maintenance tower masuk ke halaman Yayasan, bahkan sampai di bulan April ini teknisi tower TBG masih saja parkir di depan Gerbang Yayasan Sayid Sabiq Indramayu di mana hal tersebut mengganggu lalu lintas kendaraan yang keluar masuk di Yayasan.
Potret kendaraan masuk ke dalam Yayasan Sayid Sabiq Indramayu, sedang memperbaiki Tower TBG (dok. Istimewa)
“Klien kami sudah berkali-kali melaporkan tindakan tersebut kepada Pemerintah setempat, akan tetapi pihak PT TBG tidak mengindahkan panggilan-panggilan klarifikasi,” terang Adi Iwan yang juga Ketua PBH Peradi Indramayu.
Adi Iwan menilai tindakan PT TBG terkesan tidak menghargai keluhan warga sekitar, karena setiap pihak Perusahaan dimintai untuk menyelesaikan masalah selalu berkilah dan menghindar.
Advokat Adi Iwan menyampaikan, pihak PT TBG diduga kuat telah melanggar perizinan tower serta Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kita sudah lama bersabar menunggu itikad baik perusahaan, tapi jika tidak direspon kita akan ada upaya meminta Pemkab Indramayu untuk mencabut izin tower tersebut dan meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktivitas tower tersebut,” tegasnya.
“Setelah itu, kita akan upayakan proses hukum di Pengadilan atas kerugian yang klien kami dapatkan,” pungkas Adi Iwan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Ketegasan dan transparansi pemerintah daerah dalam menangani kasus ini akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah mereka.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Kasus dugaan pelanggaran oleh PT TBG ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan menara telekomunikasi di Indonesia, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah merugikan.
Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, serta menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Kasus ini akan terus dikawal oleh media hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.
Pewarta: Wasta