Kagetnews | Indramayu – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Ekonomi Syariah (FHES) Institut Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma (IAI PDK) Indramayu mengikuti kegiatan aksi simbolik dengan berjalan kaki “Long March” sebagai bentuk protes terkait kebijakan pemerintah tentang pengesahan revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 27 Maret 2025.
Ketua DEMA FHES yang juga menjadi Koordinator Lapangan (KORLAP) aksi ‘Long March Masyarakat Sipil Indramayu’ Fajar Abdullah Yusman menuturkan bahwa aksi ini bertujuan untuk Menolak revisi UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Kami menolak dan menuntut agar DPR-RI – Pemerintah mencabut revisi UU TNI yang sudah disahkan karena tidak sesuai dengan amanah reformasi 98 yang menggaungkan supremasi sipil” Ujar Fajar ketika dihubungi.
Menurut mereka, perubahan UU TNI tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dan terbukti melanggar Tata Tertib pembentukan UU yang berlaku di DPR RI dan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyayangkan revisi UU TNI yang dikebut habis-habisan dan melanggar rambu-rambu yang mengatur terkait mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib dalam DPR RI,” ujar Korlap dan Ketua DEMA itu.
Fajar juga mengungkapkan, bahwa saat terbongkarnya rapat Panitia Kerja (Panja) komisi I DPR RI di hotel mewah, juga melanggar aturan.
“Saat terbongkarnya rapat Panja DPR RI, itu juga sudah melanggar tata tertib DPR RI pasal 254 ayat (1) terkait batasan hari yang ditetapkan untuk kerja-kerja pembentukan Undang-Undang terlebih melanggar asas keterbukaan informasi publik dan ditengah kebijakan efisensi Presiden DPR RI- Pemerintah malah menggunakan hotel mewah untuk merancang UU cacat itu,” tegasnya.
Mereka juga menemukan sejumlah peraturan perundangan yang diterobos DPR RI – Pemerintah guna meloloskan revisi UU TNI.
“Setelahnya, RUU TNI masuk sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Selasa, 18 Februari 2025, yang melanggar Tatib DPR pasal 290 ayat (2) perihal perubahan acara rapat yang harus diajukan secara tertulis dengan tengat waktu dua hari sebelum rapat dilangsungkan. Yang dalam teknisnya, RUU TNI secepat kilat menerobos Badan Legislasi (Baleg) dengan melanggar Tatib Pasal 66 huruf F perihal pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk kedalam kerja Prioritas Prolegnas, juga, Pasal 66 huruf l Tatib DPR terkait Sosialiasi Prolegnas,” ungkapnya.
Fajar menambahkan DPR RI juga melanggar UU No.12 Tahun 2011 Bab V tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029.
Dengan diadakannya aksi Long March tersebut, DEMA FHES IAI PDK dengan sadar dan penuh tanggung jawab menolak revisi UU TNI yang sudah disahkan itu karena cacat hukum dan ditengarai akan menggembalikan Dwifungsi ABRI sama ketika Orde Baru Berkuasa.
Pewarta: Firdaus
Editor: Taufid