Kagetnews | Indramayu – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat, mekanisme eksekusi jaminan Fidusia, dalam hal ini penarikan kendaraan bermotor debitur, berubah secara hukum.
MK memutuskan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Putusan MK ini pada intinya tidak lagi memungkinkan kreditur/lessor untuk mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur/lesse keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Tetapi pada prakteknya dilapangan pelanggaran terhadap hal ini tetap saja ditemukan.
Baru baru ini pelanggaran dialami oleh seorang korban bernama Kasir (50) dari Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Pada mulanya dia membeli motor Scoopy dengan cara cicilan di Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Jatibarang.
Kemudian ditengah masa cicilannya dia mengalami tunggakan angsuran selama kurang lebih lima bulan. Dalam masa tunggakan tersebut,sekitar pertengahan bulan Agustus kemarin ada petugas yang mengatasnamakan dari MUF bernama Rustam datang untuk mengambil motor dengan cara memberikan iming-iming bahwa motor akan dilanjutkan setorannya oleh Rustam dan untuk korban akan diberikan motor lain (Tipe Fino) sebagai gantinya.
Tetapi sampai saat ini (11/09) motor sebagai gantinya itu belum juga didapatkan dan HP milik Rustam tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat pihak keluarga korban bertanya-tanya. Saat itu salah satu keluarga korban, Yamin (46) sempat mendatangi kantor MUF Jatibarang sempat menanyakan keberadaan motor milik Kasir yang dibawa oleh Rustam. Namun pihak MUF Jatibarang menjawab Rustam tidak pernah menyerahkan motor kepemilikan Kasir.
“Saya menemui beberapa pegawai di sana dan dapat informasi bahwa motor saudara saya itu (Kasir) tidak ada penarikan dan motornya tidak dibawa ke MUF Jatibarang,” ujar Yamin kepada awak media.
“Saat itu saya diberikan nomor HP oleh pegawai MUF dan sempat berkomunikasi via wa dengan pegawai bagian penagihan yang bernama Pendi dan meminta KTP Rustam supaya tahu domisilinya dimana, tetapi dia menjawab kalau para anak buahnya di Widasari pun tidak diharuskan untuk memberikan identitas,” begitu lanjut Yamin.
Karena hal ini dirasa janggal, kemudian pihak korban yaitu Kasir & Alisah (46) beserta Lurah Desa Pegagan Kecamatan Losarang didampingi oleh paralegal dari Digjaya Law Firm yang diketuai oleh Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H mendatangi Polsek Losarang untuk melakukan pelaporan atas peristiwa ini. Dan dalam pertemuan tersebut hadir pula pihak MUF yang diwakili oleh bagian marketing.
Tetapi sayangnya pelaporan ini harus terhenti atau ditunda dikarenakan kanit reskrim Polsek penerima laporan mengantuk dan meminta pihak korban melanjutkan pelaporannya besok hari (12/09) dan menyarankan untuk mendatangi kembali Kantor MUF di Jatibarang.
Yamin selaku keluarga dari korban merasa kebingungan dengan hal ini,”Ko laporannya panjang tapi belum selesai juga yah? Padahal kita laporan dari pukul 20.30 an sampai dengan hampir pukul 00.00 dan kenapa kita harus menemui pihak MUF kembali?,” begitu ujarnya.
Sementara itu, ketika awak media mengkonfirmasi pelaporan Kasir dan Alisah di Polsek Losarang, Dedi Supriadi selaku Kanit Reskrim Polsek Losarang membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Betul semalam ada pengaduan dari saudara Kasir,” tulis Dedi melalui pesan aplikasi.
Ditanyakan soal laporan Kasir dan Alisa yang ditolak oleh penyidik saat itu dikarenakan mengantuk, Kanit Dedi hanya menjawab “Surat pengaduannya sudah kami terima dan korban sudah kami periksa semalam,” jelas Dedi.
Diketahui, menurut informasi yang awak media dapatkan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya pada hari ini 12/9/2023 akan diadakan sebuah pertemuan antara pihak MUF dan Kreditur.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum menanyakan informasi dan kejelasan lebih lanjut dari MUF Cabang Jatibarang. *** (MD)