Modus Infak Pembangunan Masjid SMK N 1 Arahan, Panitia dan Bendahara Akui tidak ada LPJ

Keberadaan pohon besar yang berusia puluhan tahun di Depan Sekolah SMPN 3 Sindang (08/03/2023).

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Modus Infaq Masjid , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Arahan Kabupaten Indramayu tarik uang sebesar Rp 500 ribu kepada setiap siswa/i .

Hal itu diketahui pada saat salah satu siswa lulusan tahun ajaran 2022 mau mengambil ijazah lalu pihak Tata Usaha secara terang-terangan bahwa siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan infaq dengan nominal tersebut.

Baca: Berdalih Infak, SMK N 1 Arahan Pungut Rp.500 Ribu Ke Siswa

Terkait uang Infaq Masjid ironisnya, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak SMK N 1 Arahan tak melibatkan seluruh wali murid, melainkan hanya perwakilan dari kelas 10-12 saja. Hal itu dilontarkan oleh pihak SMK N 1 Arahan diantaranya mengaku bernama Suta Atmaja selaku Kepala Tata Usaha , Gunawan selaku Bendahara DKM, Abdur Rofi selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Masjured selaku Komite sekolah. Senin (06/03/2023)

Masjured mengatakan, terkait pungutan infaq untuk masjid sebesar Rp.500.00 itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan dan mufakat dengan wali murid.

Namun, ia juga menyatakan bahwa wali murid yang diikut sertakan dalam musyawarah untuk infaq tersebut hanya perwakilan saja dari kelas 10 sampai dengan kelas 12.

“Soal infaq sebesar lima ratus ribu rupiah itu kami sudah musyawarah dengan wali murid, namun hanya perwakilan saja dari kelas 10 – 12.”Tuturnya, Senin (06/03/2023)

Selain Komite Sekolah, Abdur Rofi menjelaskan bahwa terkait pungutan infaq masjid sebelumnya sebesar Rp.300.000, lalu kini bertambah menjadi Rp.500.000.

Dikatakan Abdur Rofi, infaq sebesar Rp.500.000 tidak mesti dibayar secara sekaligus. Melainkan, banyak siswa yang melakukan pembayaran dengan cara di cicil.

“Infaq itu tidak selalu dibayar secara sekaligus, kebanyakan pembayarannya di cicil”.Ucapnya

Dihari dan tempat yang sama, Suta Atmaja membantah bahwasannya pembayaran infak sebesar Rp.500.000 bukan dijadikan syarat untuk pengambilan ijazah.

Dirinya berdalih, terkait ijazah yang masih tersimpan di sekolah lantaran siswa yang bersangkutan sedang bekerja di luar kota dan bahkan ada yang bekerja di luar Negeri.

“Bayar infaq itu bukan syarat siswa untuk ngambil ijazah.”Pungkasnya

Ijazah yang masih ada di sekolah itu, lanjut Suta, karena siswa yang bersangkutan ada yang bekerja diluar kota dan luar Negeri. Sehingga belum sempat meluangkan waktu datang ke sekolah untuk mengambil ijazah.

Dilain sisi, Gunawan mengakui bahwa terkait pungutan infaq sebesar Rp.500.000 sebelumnya tidak menggunakan kwitansi dengan disertai tanda tangan dirinya dan cap stempel.

“Saya juga baru kali ini menerima uang infaq dengan memberikan kwitansi, tanda tangan serta cap stempel, sebelumnya sih tidak pernah.”Sergahnya

Sementara itu, saat awak media menanyakan pertanggung jawaban secara admistrasi mengenai pembangunan masjid yang bersumber dari hasil pungutan infaq, pihak SMK N 1 Arahan mengatakan tidak tertulis dan tidak ada catatan administrasi nya.

” Tidak pernah di tulis dan kita sifatnya sesuai kebutuhan langsung dibelanjakan, jadi hutang dulu ke material dan nanti kiya bayar.” Tambahnya.

Hingga berita ini tayang, Kepala SMK N 1 Arahan Dedi Supriatna masih belum menemui awak media dengan alasan sedang bertugas ke Bandung.

Sekedar mengingat, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 3/ P/ 2023 tentang Satuan Biaya , Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini Reguler , Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2023 . Tercatat SMKN 1 Arahan Mendapatkan dana BOS Regulernya sebesar Rp 1.702.750.000 (Satu milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dana yang diperoleh teruntuk 973 jumlah peserta didik . Secara rincian, dalam setahun setiap siswa memperoleh dana BOS senilai Rp 1.750.000 (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) .

Sedangkan ditahun 2022, Sekolah terkait memperoleh dana BOS reguler Sebesar Rp 1.326. 400.000 (Satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) teruntuk 826 peserta didik selama setahun. Kemudian dugaan modus Infaq Masjid, pihak SMKN N 1 Arahan mematok senilai Rp 500 ribu , apabila dikalikan dengan jumlah siswa/i , maka dana yang diraih dari gagasan tersebut kurang lebih sebesar Rp414. 500.000 selama setahun lamannya . (UT)

Berita lainnya