Kagetnews | Kampar – Jika selama ini masyarakat mengetahui bahwa Malin kundang hanya sebuah dongeng atau legenda dari masyarakat Minangkabau atau cerita rakyat berasal dari Sumatera Barat.
Dimana dalam legenda itu, seorang anak kandung durhaka terhadap sang ibunya dengan mengutuknya hingga sang anak durhaka itu kapalnya tenggelam dan ditemukan menjadi batu.
Lalu cerita rakyat ini, hingga kini menjadi filosofi atau memberikan pesan moral untuk masyarakat Indonesia umumnya agar tidak durhaka terhadap kedua orangtua, sebab surga berada di telapak kakinya dan sumpah serapahnya beliau diijabah Tuhan Maha Esa.
Nah, kalau di Minangkabau hanya legenda atau hanya cerita rakyat. Kini malah muncul fakta perilaku yang mirip malin Kundang, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Akan tetapi namanya bukan Malin Kundang, ia berinisial AIA usianya 21 Tahun. Pria durhaka ini menganiaya ibunya WA yang sudah berusia paruh baya 48 Tahun.
Mata WA bengkak, hatinya hancur, anak yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang harapannya mampu meringankan bebannya dihari tua, malah menerkamnya seperti membesarkan anak harimau ‘yang sudah besar memakan tuanya’.
Atas perilaku AIA itu, kalau dulu ibu Malin Kundang memberikan kutukan dengan memohon doa kepada Allah SWT, setelah berdoa dar-der-dor- bludakkkk bunyi petir menggila lalu kutukan sang ibu langsung dijabah dan kapalnya Malin dihantam ombak lalu tenggelam.
Berbeda tipis dengan peristiwa dengan perilaku ‘Malin kundang’ di Desa Tarai Bangun. Jika di Tarai Bangun, bentuk kekecewaan orangtuanya dilaporkan ke Polsek Tambang.
Mendengar keterangan orangtua malang itu, Tim Polsek Tambang yang menemukan bukti awal langsung memburu AIA dan berhasil ditangkap dirumahnya dan dijebloskan ke penjara.
” AIA sudah ditangkap atas laporan ibu kandungnya,” kata Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH.
Dijelaskan Mardani, Kejadian ini berawal pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang.
Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama RQ dikunci didalam rumahnya dan tidak boleh keluar.
Selanjutnya korban menghubungi adiknya DES untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, DES dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban keluar rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata, (bengkak dibawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.
” Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu dini hari,” ucap Mardani.
Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas,” pungkas Kapolsek. (Red)