BPSK Gelar Sidang Ke-2 terhadap Korban Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Indramayu

NR di Dampingi Kuasa Hukumnya (Aditya Firmansyah, S.Pd., S.Sos.) dan pihak Bank BJB Cabang Indramayu ikuti persidangan Ke-2 di BPSK Kabupaten Indramayu.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) kembali menggelar Sidang atas Gugatan Warga Widasari , NR terhadap Bank Jabar -Banten (BJB) Cabang Indramayu di ruang kantor BPSK Kabupaten Indramayu kian makin mengerucut siapa sebenarnya yang menerima anggaran setengah milyar. Jum’at (10/1/2023

Sidang pertama di BPSK berjalan dengan “alot ” kedua belah pihak sama lebih memilih dengan pilihannya masing -masing, Pihak NR selaku penggugat, lebih memilih Arbitrase atau Penyelesaian Sengketa sepenuhnya kepada pihak BPSK agar membantu menguak persoalan tersebut seperti apa yang diinginkan oleh pihak penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat yakni Bank BJB Cabang Indramayu lebih memilih sidang dilakukan menempuh proses mediasi.

NR meminta agar pihak Bank Jabar -Banten memberikan dokumen-dokumen terkait pinjaman senilai Rp 500 .000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan menuntut pihak tergugat mengganti kerugian baik secara materil maupun non materil. Sebab NR selaku penggugat tidak merasa menikmati uang tersebut tetapi namanya tercantum sebagai debitur di Bank terkait.

Adapun sidang lanjutan sengketa kredit fiktif yang kedua ini kian memanas di ruang sidang. Kedua belah pihak memaparkan argumennya masing masing. Pihak dari BJB lebih mengkonsentrasikan ke arah kerugian bagi pihak pelapor

”Saya rasa tidak ada kerugian bagi pihak pelapor, Toh angsuran selama ini lancar lancar saja kok.”

Justru Kuasa Hukumnya NR, Aditya Firmansyah,S.Pd.S.H. mengatakan ” Kami menghargai apapun pendapat dari Pihak Bank BJB dan ketua majelis BPSK. Dan kami sudah dapat menyimpulkan apa yang di sampaikan oleh pihak BJB. Yang kami kejar ialah siapa sebenarnya yang menerima kucuran anggaran tersebut.” Paparnya

Selanjutnya ketua majelis BPSK mengumumkan bahwa pihak dari Bank BJB, PG Jatitujuh yang di duga menerima kucuran setengah milyar tersebut dan terlapor akan melakukan mediasi di Gedung Bank BJB Cabang Indramayu sesuai keinginan dari pihak Bank BJB.

Saat pihak Bank BJB di wawancarai oleh para awak media, Pihak dari Bank BJB tetap enggan memberikan keterangan.***(Muhamad)

Berita lainnya