Bolehkah Zakat Diberikan Kepada  Keluarga ?

Gambar ilustrasi.

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.

Kagetnews | Religi – Zakat adalah kewajiban dalam agama Islam yang berarti memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memegang peranan penting dalam menyokong kegiatan sosial dan ekonomi umat Islam. Zakat memiliki tujuan untuk menyucikan harta, memperbaiki kondisi sosial, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.

Namun seperti apa hukum Zakat ketika diberikan kepada karib maupun saudara yang ada hubungan darah atau dalam hal ini adalah keluarga?

Penjelasan Ulama’ Syafi’iyah

1) Tidak Boleh

Jika keluarga dari pihak muzakki (orang yang membayar zakat) adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (maka masih jadi tanggungannya). Tanggungan Muzakki adalah orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki.

Alasannya karena mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki dan akan memberikan kemanfaatan pada muzakki.

Dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) …

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi. Para ashab berkata, ‘Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya.’

2)  Boleh

Untuk keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti saudara kandung, paman, bibi, anak atau orang tua yang sudah tidak wajib dinafkahi dan para kerabat yang lain syaratnya  termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Syekh Mushtafa Said Al-Khin

وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، ….

“Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat” maka diperkenankan mereka untuk mendapatkan zakat.

Wallahualam Bissawab.

____

Heri Lintang Songo
Dosen Institut Ilmu Al Quran, IIQ Annur Yogyakarta, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam STAIYO Yogyakarta dan A’wan Syuriyah PWNU DIY.

Berita lainnya