Kagetnews | Indramayu – Pembangunan jalan dengan betonisasi di Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran dana desa tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak adanya papan informasi kegiatan. Selasa 2 September 2025.
Selain itu, jalan yang dibetonisasi juga bukanlah jalan utama yang biasa dilalui masyarakat, melainkan lebih menyerupai akses jalan perorangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari warga terkait pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan umum.
“Seharusnya dana desa diprioritaskan untuk fasilitas yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak, bukan untuk jalan yang jarang dilewati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti kurangnya keterbukaan pemerintah desa terkait penggunaan anggaran. Tidak adanya papan proyek dianggap melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam penggunaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Cantigi Kulon belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Pewarta: Uncu
Editor: Taufid