Kagetnews | Jakarta – Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah berlangsung pada 27 November 2024 dan saat ini PPK serta KPU Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara. Terakhir, tanggal 7-9 Desember 2024 KPU DKI Jakarta akan melaksanakan rekapitulasi suara secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil pemantauan KIPP Jakarta ada beberapa point yang perlu disampaikan:
Proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta berjalan lancar dan aman, meskipun ada beberapa temuan relawan KIPP Jakarta di Lapangan seperti TPS tidak ramah disabilitas, DPT dan daftar Pasangan Calon (Paslon) tidak terpasang di papan informasi, masih adanya stiker Paslon nomor 01, 02, dan 03 di radius 100 meter dekat TPS, dan tempat duduk Pengawas TPS serta sanksi Paslon tidak dibelakang KPPS 4 dan 5 masih saja terjadi.
Bahwa hasil Pemantauan KIPP Jakarta menunjukan tingkat partisipasi masyarakat Jakarta menurun hingga 19 persen (2017 tingkat partisipasi 78 persen dan 2024 58 persen). Penurunan ini harus menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam melakukan sosialisasi Pendidikan politik, serta partai politik untuk mendesain ulang Pilkada serentak di tahun 2029 nanti.
Bahwa KIPP Jakarta menilai menurunnya partisipasi masyarakat tidak mempengaruhi hasil legitimasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil pemantauan KIPP Jakarta di rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota pelaksanaannya sudah transparan dan warga Jakarta mayoritas menerima hasil yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Terakhir, KIPP Jakarta menghimbau kepada masyarakat Jakarta untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi suara yang akan dilaksanakan KPU DKI Jakarta pada tanggal 7-9 Desember 2024.
Demikian siaran pers ini dibuat, KIPP Jakarta mengucapkan terimakasih kepada teman-teman wartawan yang ikuti mengawal proses demokrasi khususnya di DKI Jakarta. *** (Rls)