Kagetnews | Indramayu – Kepala Bea Cukai Cirebon beserta Forkompimda Indramayu, melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman Beralkohol. Sebagai upaya penegakkan peraturan daerah dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pihak berwenang bersama Bea Cukai Cirebon, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada tahun 2025 di wilayah Kabupaten Indramayu. Acara ini dilakukan di halaman asrama haji Indramayu. Jumat 10 Oktober 2025.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang merugikan negara serta kesehatan masyarakat.
Dari hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025, Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 39 tahun 2007 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006, Tentang Perubahan atas perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Tercatat barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdiri dari 1.626.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter minuman tuak dan ciu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai razia dan penindakan dalam rangka menegakkan peraturan daerah serta regulasi cukai.
“Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rosid. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait guna untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran ilegal serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penegakan hukum ini juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha legal.
Pemusnahan berjalan sesuai prosedur dan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada barang yang disalahgunakan kembali. Pemerintah setempat juga berencana memperkuat edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami bahaya konsumsi produk ilegal serta pentingnya mematuhi peraturan cukai.
Langkah nyata ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Bea Cukai Cirebon dalam menjaga kestabilan ekonomi dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Pewarta: Uncu