Awas Bahaya Laten Oligarki Desa…!!!

Carkaya Ketua DPD Jabar Masyarakat Pemerhati Pangan Indonesia ( MAPPAN INDONESIA ).

Bagikan

Oleh: Carkaya

 

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan membuat iklim Demokrasi dan Pemerintahan Desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan Oligarki di tingkat Desa; di duga pula akan muncul Fenomena Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Desa. Berpotensi sebuah Desa akan dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun.

Masalah mendasar di Desa adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan Pembangunan, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan serta Pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangi Praktek Korupsi.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan Pembatasan / limitasi terhadap kekuasaan Eksekutif; yaitu dengan adanya pembatasan yang jelas terhadap Periode maupun Lama Jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut. Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan Kepala Desa yaitu selama Enam Tahun. Kepala Desa juga dapat menjabat paling banyak Tiga Periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak.

Pembatasan Masa Jabatan telah diteguhkan secara Konstitusi, oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibandingkan dengan masa jabatan Pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat/ di pilih langsung, seperti; Kepala Daerah, Presiden, dan Anggota Legislatif. Lama masa jabatan Kepala Desa ini jauh lebih panjang, selain itu ide perpanjangan tidak didukung dengan Argumentasi yang jelas serta terlalu Bermuatan Politis.

Pikir Ku Alibi bahwa Enam Tahun dinilai tidak cukup membangun Desa karena masih adanya Ketegangan dan Polarisasi di masyarakat pasca Pilkades, bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai Justifikasi memperpanjang jabatan Kepala Desa; solusi Rasional terhadap persoalan ini adalah pembenahan pada sektor Pilkades yang di duga Transaksional atau rentan Jual Beli Suara serta Konflik.

Carkaya adalah
Mantan Sekretaris Karang taruna/Wakil Ketua BPD/PJ Kuwu Tunggulpayung.

Sekolah SMK di Sayid Sabiq Indramayu aja.

Berita lainnya