Search
Beranda » Karya Ilmiah » Aspek Hukum Hapus Tagih

Aspek Hukum Hapus Tagih

  • taufid
  • August 30, 2023
  • 11:25 pm
  • Karya Ilmiah
  • taufid
  • 30/08/2023
  • 23:25
Sumber gambar dari PxHere.

Bagikan

Oleh : Dr. Anas Lutfi
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia

Kagetnews | Ilmiah – Ketentuan mengenai hapus tagih  atas hutang sangat penting karena melibatkan hak dan kewajiban dari pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Tulisan ini akan membahas aspek hukum hapus tagih di Indonesia. Ketentuan mengenai hapus tagih atas hutang ini penting karena memberikan dampak hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan, terutama pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Berikut beberapa alasan mengapa pembahasan hapus tagih itu sangat penting:

1. Perlindungan Konsumen
Ketentuan hapus tagih bertujuan untuk melindungi konsumen atau penerima pinjaman dari praktik yang tidak adil atau eksploitatif oleh pemberi pinjaman. Tanpa aturan yang jelas, pemberi pinjaman dapat mengejar tagihan yang tidak realistis atau tidak proporsional, yang dapat berdampak buruk pada kondisi keuangan dan kesejahteraan debitur.

2. Pencegahan Penindasan Keuangan
Tanpa aturan yang tepat, pemberi pinjaman mungkin memiliki kekuatan untuk terus menagih hutang dengan bunga dan biaya tambahan yang tidak wajar. Ini bisa berdampak pada tekanan finansial yang berat bagi debitur, bahkan mungkin mendorong mereka ke dalam lingkaran utang yang sulit diputuskan.

3. Stabilitas Sistem Keuangan
Aturan hapus tagih membantu menjaga stabilitas dalam sistem keuangan. Jika pemberi pinjaman memiliki kebebasan tanpa batas untuk mengejar tagihan, risiko yang terkait dengan ketidakpastian pembayaran dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kestabilan dan kepercayaan dalam sistem finansial secara keseluruhan.

4. Pertimbangan Etika dan Tanggung Jawab Sosial

Penerapan ketentuan hapus tagih didasarkan pada pertimbangan etika dan tanggung jawab sosial. Ini membantu memastikan bahwa pemberi pinjaman bertindak secara adil dan bertanggung jawab terhadap nasabah mereka, serta menghindari penindasan finansial yang tidak pantas.

5. Mendorong Pengambilan Risiko yang Sehat
Aturan yang mengatur hapus tagih dapat mendorong pemberi pinjaman untuk menerapkan kebijakan pemberian pinjaman yang lebih bijaksana dan berhati-hati. Dengan mengetahui bahwa ada batasan pada seberapa jauh mereka dapat mengejar tagihan yang tidak terbayar, mereka cenderung lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman dan mempertimbangkan risiko dengan lebih baik.

5. Meminimalkan Konflik Hukum
Ketentuan yang jelas mengenai penghapusan tagihan dapat membantu menghindari konflik hukum antara pemberi pinjaman dan debitur. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian waktu dan sumber daya yang mungkin terjadi akibat perselisihan hukum.

Secara keseluruhan, aturan hapus tagih atas hutang diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan debitur serta untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem finansial secara keseluruhan. Ketentuan ini membantu mencegah penyalahgunaan dan praktik yang tidak adil, serta mendorong praktik pemberian pinjaman yang bertanggung jawab.

Di Indonesia secara umum ketentuan hapus tagih dimuat dalam KUH Perdata Pasal 1381, yang menyatakan bahwa hapusnya perikatan karena:

1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Pencampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan atau pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat-batal
10. Lewatnya waktu atau daluwarsa

Ketentuan poin 6 dari pasal tersebut merupakan dasar hukum dari pembebasan hutang atau hapus tagih hutang oleh kreditur. Selanjutnya pembebasan hutang juga diatur dalam Pasal 1438-1443 KUH Perdata. Dalam pembebasan hutang atau hapus tagih piutang ini  perlu diperhatikan bahwa pembebasan suatu hutang tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Maksudnya, seorang debitur baru dapat dikatakan dibebaskan dari hutangnya jika secara nyata dibebaskan oleh kreditur. Secara nyata ini artinya harus ada bukti tertulis. Jika hanya tidak ditagih dalam waktu lama, tidak bisa dikatakan dibebaskan dari hutangnya. Hal ini sangat penting supaya antara pihak kreditur dan pihak debitur jelas hak dan kewajibannya.

Dalam praktek di lapangan kebanyakan yang dilakukan oleh kreditur adalah melakukan hapus buku. Hapus buku ini secara yuridis tidak mengubah sama sekali hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Artinya debitur tetap harus melaksanakan kewajibannya dan kreditur tetap harus menagih kewajiban sesuai perjanjian kepada pihak debitur.

Mengapa hapus tagih jarang sekali dilaksanakan oleh kreditur meskipun banyak sekali piutang yang sudah dihapus buku oleh kreditur. Pada umumnya, di Indonesia, penghapusan tagihan atas hutang debitur oleh kreditur justru jarang dilakukan karena faktor hukum.

Pertama, untuk kreditur pemerintah, BUMN, BUMD termasuk juga anak usahanya, justru cenderung untuk tidak  melakukan hapus tagih. Bahkan di lapangan seringkali hapus tagih ini seperti hantu buat mereka. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan di UU keuangan Negara dan UU Tipikor, pada saat melakukan hapus tagih mereka dapat diduga  atau dipersangkakan merugikan keuangan negara. Disamping itu, ada potensi fraud pada saat memutuskan untuk hapus tagih atas hutang debitur tertentu. Inilah yang mengakibatkan  kalangan pemerintah, BUMN, BUMD cenderung enggan dan tidak mau melaksanakan hapus tagih. Mereka takut kalau melakukan hapus tagih justru akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, untuk kreditur swasta juga enggan melaksanakan hapus tagih karena bisa saja saat ini debitur tidak mampu membayar hutangnya, namun dimasa yang akan datang debitur atau yang jadi ahli warisnya akan mempunyai. Hal ini didasari dari ketentuan  Pasal 1131 KUH Perdata, semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan, atau dengan kata lain sebagai bentuk jaminan umum. Jadi semua harta dan pendapatan debitur yang diperoleh di masa yang akan datang merupakan jaminan untuk pelunasan hutang-hutang debitur yang telah ada sebelumnya. Ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata ini berlaku umum, artinya baik kreditur swasta maupun Pemerintah, BUMN dan BUMD juga berlaku ketentuan tersebut.

Ketiga, mengingat dalam hapus tagih banyak sekali risiko hukum yang harus dipertimbangkan, sementara bagi kreditur tidak semuanya mampu mengalisis dan memitigasi risiko hukum dan bisnis serta kegiatan operasional juga harus tetap jalan, maka kreditur justru cenderung tidak melakukan hapus tagih.

Sebagai penutup, mengingat hapus tagih justru memiliki risiko hukum bagi kreditur maka dalam praktek, perusahaan atau badan yang akan melakukan hapus tagih, dari awal sudah melibatkan bagian hukum dari perusahaan tersebut untuk memberikan usulan, masukkan dan mengawal proses hapus tagih di perusahaan tersebut, supaya tindakan hapus tagih piutang tersebut justru tidak berdampak hukum bagi mereka.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Aspek Hukum, Hutang, Karya Ilmiah, Opini
PrevSebelumnyaUrgensi Pohon Literasi & Penerapan Teori Pocapoli
TerbaruUkuran Alam Semesta pada Awal KelahirannyaNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Pengukuhan AMKI Indramayu di Pendopo. (ist)

Dihadiri Lucky Hakim Pengukuhan AMKI Kabupaten Indramayu di Pendopo

Potret Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M,. GRCE,. CPCC, melantik Ketua AMKI Indramayu, Andry Prayitno, S.T. (ist)

Pelantikan Pengurus AMKI Menjadi Tonggak Baru Pers Kabupaten Indramayu

Mahasiswa Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 1 Gunung Sindur, Beri Sosialisasi Anti Bullying!

Potret rapat paripurna DPRD Indramayu. (ist)

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Atas Dua Raperda Strategis

Potret Polytama bersama Media perkuat sinergitas. (ist)

Perkuat Sinergi Dengan Media, Polytama Tegaskan Komitmen Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Bisnis Berkelanjutan

Coffee dan Cafe Ajib Jabon, Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Nyaman di Kampus Polindra

Sikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas dua Raperda. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti