Oleh: KH. Heri Kuswanto
Kagetnews | Religi – Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan bahwa seorang wanita diperkenankan melakukan salat Jumat. Begini penjelasannya!
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan salat Jum’at sebagai pengganti Zuhur, bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin)
Jadi kesimpulannya:
Kaum perempuan yang sudah melaksanakan salat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur, dengan syarat mereka bukan yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.