Search
Beranda » Hukum » Anas Urbaningrum Sudah Mau Bebas, Tapi Ketidak Adilan Masih Membekas

Anas Urbaningrum Sudah Mau Bebas, Tapi Ketidak Adilan Masih Membekas

  • taufid
  • April 3, 2023
  • 10:30 pm
  • Hukum
  • taufid
  • 03/04/2023
  • 22:30
Profesor. Suparji Ahmad Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institute.

Bagikan

Kagetnews | Jakarta – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan bahwa terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum bakal segera menghirup udara bebas.  Meski itu merupakan kabar gembira, ia menyebut kasus Anas masih menimbulkan banyak tanda tanya.

Pertama, Suparji menekankan lagi soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor. Bocornya Sprindik tersebut kemudian melahirkan Komite Etik yang kemudian memberikan sanksi kepada beberapa pimpinan KPK.

“Yang misterius dalam sprindik tersebut adalah sangkaan terkait dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa ‘dan atau proyek-proyek lainnya’. Narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur,” ucapnya dalam keterangan pers.

Kedua, ia menganggap substansi kasus terkesan dicari-cari dan dipaksakan. Substansi yang digunakan untuk mendakwa bermula dari proyek Hambalang, namun hal itu terbantahkan karena tidak ada satu pun dokumen yang secara eksplisit menyebut keterlibatannya.

” Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum. Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya,” ungkapnya.

Ketiga, ia menegaskan bahwa ada rekonstruksi fakta yang tidak terbukti. Padahal, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara hati-hati, cermat, dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.

“Namun dalam kenyataannya, putusan perkara ini telah mengabaikan fakta persidangan, karena tidak terungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi Wisma Atlet Hambalang dan sejumlah proyek lain pada kurun waktu 2010-2012,” tuturnya.

Keempat, Suparji menilai rasionalisasi putusan Anas tidak obyektif. Putusan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memiliki legal reasoning,  karena tidak ada rasionalisasi atas pidana penjara, pidana denda, pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Menurutnya, penjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini tidak adil, karena dugaan adanya kerugian negara harus ditimpakan kepada terdakwa.

“Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin,” ulasnya.

Kejanggalan lain yang fantastis,  kata dia, munculnya asumsi calon Presiden. Di mana konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan fakta dan asumsi yang prematur, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.

“Itu merupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan,” pungkasnya.

Ketidakadilan dan ketidakpastian yang sangat terang benderang adalah terkait dengan ‎disangkakan pasal TPPU yang tidak pernah dibuktikan tindak pidana asalnya, baik dibuktikan sebelumnya atau pada saat persidangan yg sama. Jangankan dibuktikan, sekadar diuraikan dengan jelas tindak pidana asalnya pun tidak pernah ada di dalam surat dakwaan dan persidangan. Bagaimana ada TPPU tanpa ada tindak pidana asal (predicat crime)? Nyata-nyata ini adalah pemaksaan hukum atau persekusi hukum yg membelakangi prinsip keadilan. *** (Caski)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Anas Urbaningrum, Hukum, SA Institute, Suparji Ahmad
PrevSebelumnyaJAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
TerbaruFPI Surati Kejari Indramayu Minta Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Perkara Kredit Fiktif BJB IndramayuNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti