Search
Beranda » Opini » Analisis Perkataan Sekretaris DPC Perindo Indramayu Menyoal “Media di Luar MNC, Bukan Media yang Real”

Analisis Perkataan Sekretaris DPC Perindo Indramayu Menyoal “Media di Luar MNC, Bukan Media yang Real”

  • taufid
  • May 16, 2023
  • 2:45 am
  • Opini
  • taufid
  • 16/05/2023
  • 02:45

Bagikan

Oleh: Taufid Chaniago

 

Kagetnews | BEREDAR berita dari berbagai media yang memperbincangkan perkataan Sekretaris DPC Partai Perindo Indramayu Uho Al Khudry saat berada di Kantor Komisi Pemilahan Umum (KPU) Indramayu. Diinformasikan bahwa Uho mengatakan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” pernyataan tersebut membuat insan media Indramayu geram, dan menyinggung perasaan puluhan jurnalis yang meliput acara pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Partai Perindo di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indramayu, hal ini terjadi pada Minggu 13 Mei 2023.

Dari polemik tersebut penulis berasumsi dengan tiga pernyataan, Pertama Uho salah sebut (penyampaian), Kedua Uho benar-benar tidak memiliki wawasan pengetahuan tentang kejurnalistikan sehingga dirinya berkata “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” Ketiga dengan sadar dan sengaja mendiskriminasikan sebagian wartawan.

Baik sebelum penulis menganalisa serta mengomentari lebih jauh terkait insiden tersebut. Penulis akan sedikit membahas apa itu Jurnalistik, Media Komunikasi Massa dan Hak Kewajiban antara Pers dan Narasumber.

Menurut KBBI Jurnalistik diterjemahkan dalam dua kelas kata yakni kata kerja yang memiliki pengertian yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran, sedangkan kata benda memiliki arti seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.

Adapun pengertian jurnalistik secara epistimologi adalah proses mencari berita yang dilakukan oleh seorang pewarta dengan upaya mendatangi narasumber untuk melakukan wawancara maupun mendapatkan sebuah data berbentuk dokumen yang kemudian diolah redaksi (kantor berita) menjadi sebuah produk berita yang disajikan kepada khalayak.

Sedangkan menurut ahli, Erik Hodgins Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan.

Lantas seperti apa pandangan UU Pers terhadap perkataan Uho yang menyatakan bahwa selain Media Massa MNC bukan media real atau nyata.

UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada Bab IV Tentang Perusahaan Pers menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

Dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Pers secara definisi, pendapat ahli, dan UU Pers menyatakan bahwa pelaku jurnalistik dari perusahaan media manapun dapat melakukan reportase di manapun dan kepada siapapun. Selama berbadan hukum Indonesia.

Secara UU, negara tidak memberikan perbedaan antara MNC Portal dengan media lainnya semua sama. Baik status produk beritanya dan perlindungan hukumnya. Bahkan hak dan kewajibannya pun sama, yakni harus menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis akan menganalisa pernyataan Sekretaris Perindo Indramayu dengan beberapa sudut pandang:

1. Uho Al Khudry Salah Sebut/Penyampaian

Asumsi salah penyampaian pesan ini, merupakan dugaan kuat menurut penulis, karena hal ini dapat dibuktikan dengan vidio klarifikasi serta permintaan maaf Uho di berbagai media massa pasca pendaftaran Bacaleg Perindo.

“Sahabat media dan insan media semuanya Kami atas nama partai Perindo meminta maaf apabila tadi ada salah ucap dan salah kata, kami dengan setulus hati saya sampaikan atas nama partai Perindo memohon maaf. Maksut kami real itu adalah pihak MNC (karena) kami juga bagian dari MNC jadi kami real sama-sama satu rasa dan satu hasta sehingga saya berucap kepada beliau secara khusus karena beliau (awak media) sudah dekat dengan kami, bagi kami sahabat media adalah sahabat yang terhormat. Semua adalah sama tidak ada perbedaan antara kita,” ucap Uho dalam vidio klarifikasi di pelbagai media.

http://kagetnews.com/wp-content/uploads/2023/05/VID-20230516-WA0000.mp4

Apakah pernyataan ini bisa dibantahkan mari kita lihat pada beberapa waktu yang lalu bahwasanya di hadapan media massa Uho menyampaikan aspirasinya tentang pengembalian uang nasabah di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu. Jika Uho tidak menganggap media MNC itu real. Maka seharusnya Uho tidak menyampaikan aspirasinya di berbagai media yakni seharusnya hanya di MNC Portal saja.

Berdasarkan dua fakta di atas, sangat kecil kemungkinan jika Uho mendeskriditkan media massa lainnya ketika saat berada di KPU Indramayu.

2. Uho Al Khudry Tidak Memiliki Wawasan Tentang Pers

Jika benar Uho selaku sekretaris DPC Perindo Indramayu mendeskriditkan media lainnya dengan perkataan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” maka Uho harus membaca tulisan ini dan memahami UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik karena di dalam UU Pers sudah disebutkan sebagaimana penjelasan di atas bahwasanya Pers Nasional adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Jadi, media apapun itu dari Sabang sampai Merauke, terkenal atau tidak terkenal, bermodal besar maupun bermodal kecil, status hukum dan hak serta kewajibannya tetap sama oleh Undang-Undang maupub Kode Etik Jurnalistik. Semua jurnalis berhak melaksanakan tugasnya.

3. Uho Al Khudry dengan Sengaja Katakan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata”

Jika asumsi ini menjadi dasar Uho menyampaikan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” maka Uho telah melakukan diskriminasi kepada sebagian awak media atau pers.

Dalam pasal 18 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundang undangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, negara menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari kemerdakaan pers.

Kemerdekaan pers merupakan jaminan dan dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfill). Karena itu, sebagaimana tercantum dalam UU 40 Tahun 1999, dinyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Akan tetapi asumsi ini nampaknya terbantahkan, dikarenakan Uho telah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada awak media bahwa telah telah terjadi kesalahpahaman serta dirinya mengungkapkan secara sadar tidak mendeskriditkan media manapun dan menganggap semua media adalah sahabat.

Dari persoalan tersebut mari kita ambil hikmahnya, yakni seorang narasumber ketika diwawancarai awak media apalagi di tempat yang formal hendaknya dapat menyampaikan perkataan yang semestinya. Tidak dapat kita pungkiri banyak tokoh dan pejabat begitu akrab dengan awak media sebagaimana yang dikatakan Uho, namun tidak sepantasnya karena kedekatan itu Uho menyampaikan “media di luar MNC, bukan media yang real” sehingga beredar asumsi liar akibat penyampaiannya.

Namun langkah yang Uho lakukan sudah tepat, karena dirinya langsung mengklarifikasi atas pernyataannya. Sehingga asumsi-asumsi liar tersebut diperjelas oleh maksud yang sebenarnya.

Lantas bagaimana bagaimana sikap awak media atas pernyataan Uho?

Tentunya awak media bisa melakukan berbagai upaya atas pernyataan Uho, Pertama Insan Pers perlu mengklarifikasi kembali maksud dari perkataan Uho. Kedua jika ada unsur yang melanggar kebebasan pers atau UU Pers, jangan buru-buru dicurigai telah melawan hukum, karena bisa saja Individu tersebut tidak mengetahui apa itu kebebasan pers dan UU Pers, maka insan pers harus memberikan pemahaman yang sebenarnya kepada individu yang tidak berpengetahuan itu. Langkah Ketiga ketika sudah dijelaskan namun narasumber/individu tersebut masih saja berkeras hati dengan pendirian/pemahaman yang salah maka Insan Pers bisa melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum untuk diselidiki pelanggarannya.

Akhir kata penulis ingin menyampaikan, seorang Jurnalis merupakan profesi yang sangat mulia, darinya lah informasi tersampaikan ke penjuru dunia, berbagai khazanah pengetahuan pun tak luput dijadikan sebuah tulisan yang disuguhkan kepada pembaca. Begitu mulianya pekerjaan seorang Jurnalis meski tingkat kesejahteraan mereka masih di bawah rata-rata namun mereka tak kunjung henti menyampaikan informasi yang mendidik & menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Bagaimana kiranya jika sehari tanpa seorang jurnalis? Mungkin kita tidak akan mengenal siapa Presiden kita.

Penulis adalah seorang Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dan salah seorang anggota Forum Kajian Ilmiah Dermayu Institut Serta Anggota Sekber Forum Wartawan Indramayu (SFWI).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • DPC Perindo, Indramayu, Opini, Pers, Taufid Chaniago, Uho Al Khudry
PrevSebelumnyaHartanto Boechori: Memalukan! Pejabat Ajak Duel Wartawan!
TerbaruPenahanan Menteri Kominfo oleh Kejagung Menunjukkan Jaksa Mendukung Penegakan Hukum Berkualitas & ProfesionalNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Coffee dan Cafe Ajib Jabon, Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Nyaman di Kampus Polindra

Sikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas dua Raperda. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

PC PMII Kota Kupang Kecam Tindakan Represif & Abainya Pemerintah Daerah

Potret Market Day Tahunan TK Nampa Subaya desa Sudimampir Lor tanamkan edukatif lewat jiwa wirausaha. (ist)

TK Nampa Subaya Sudimampir Lor Tanamkan Jiwa Wirausaha Lewat Market Day Tahunan

Potret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino. (ist)

Kuasai Digital Dari Lagita, Semangat Baru Masyarakat Kawasan Transmigrasi Menembus Pasar Digital

Nikita Willy Ungkap Alasan Berhijab: Aku Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak

Potret aksi demo mahasiswa Topi Jerami di depan Gedung DPRD Indramayu. (ist)

Demo Mahasiswa Topi Jerami Berujung Ricuh, Massa Lempar Ular ke Arah Aparat

Potret pengangkutan sampah di TPS Tegalurung. (ist)

Kuwu Abdullah Dorong DLH Indramayu Cari Solusi Penanganan Sampah

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti