Kagetnews | Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali viral, hal ini dikarenakan melakukan liburan tanpa izin ke luar negeri, yakni Jepang.
Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam oleh Aktivis Demokrasi Indramayu, Sofyan Taheer. Di mana liburan yang dilakukan oleh Lucky Hakim tersebut terjadi maladministratif, yakni terjadi pelanggaran pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 77 ayat 2.
Bahwasanya Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali Kota.
Sofyan Taheer selaku Aktivis Demokrasi Indramayu menyoroti Bupati Indramayu tersebut menyampaikan bahwa Lucky Hakim tidak mengindahkan undang undang yang mengatur tentang perjalanan ke luar negeri. yang mana harus mengantongi izin dari Kemendagri.
“Sayang sekali Bupati Indramayu melakukan liburan ke luar negeri (Jepang) di tengah Masyarakat Indramayu yang masih banyak kesenjangan sosial, masih banyak anak yang putus sekolah/belum sekolah malah Bupatinya liburan ke luar negeri, tentu hal ini sangat lah tidak etis dan membuat rakyat kecewa. Tentu hal ini perlu di tindak lanjuti sesuai dengan apa yang sudah termaktub dalam konstitusi,” ujarnya kepada awak media pada 7 April 2025.
Selain itu saya harap DPRD Indramayu melakukan fungsi pengawasannya serta mendorong Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mengaudit Bupati Indramayu karena jelas patut di pertanyakan uang yang dipakai keluar negeri itu uang rakyat ataukah uang pribadi miliknya,” pungkas Sofyan Taheer.
(Redaksi KN)