Ada Praktik Pungli di ATR/BPN Indramayu, Ketua Pimcab PKN Indramayu Geram

Gambar kolase Kantor ATR/BPN (kiri) Logo PKN. (Ist)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Dari hasil mendengarkan aduan masyarakat yang menjadi korban dan mendapat informasi langsung terkait praktik Pungli di Kantor ATR/BPN setempat. Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Indramayu, Hendra Irvan Helmy, SH. mengungkapkan kekesalan mendalam terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu, Sabtu 30 Agustus 2025.

Baca: Diduga Pungli, Split Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu Bayar Rp 1 Juta?

Dalam pernyataannya di kantor partai, Hendra menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat dan harus segera diusut tuntas. “Kami mendapatkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya Pungli dalam proses pengurusan split sertifikat tanah. Ini jelas merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.” tegasnya.

Hendra menyoroti bahwa Pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang wajib ditindak tegas. “Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi per bidang dibandrol Rp 1 juta untuk biaya taktis kepengurusan tanah. Ini sangat memalukan, apalagi teknisnya ada bahasa masukkan uang tersebut ke dalam map”

Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengalami praktik Pungli atau datang ke kantor Pimcab PKN Kabupaten Indramayu. “Kami akan memfasilitasi laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan tindakan tegas diambil,” jelasnya.

Pungli, menurut Hendra, tidak hanya terjadi di ATR/BPN Kabupaten Indramayu saja. Ia mencatat bahwa praktik serupa juga ditemukan di beberapa instansi pemerintah lainnya di Indramayu. “Ini adalah masalah sistemik yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” katanya.

Kekesalan Hendra bukan tanpa alasan, beberapa warga yang mengadu kepada PKN Pimcab Indramayu menceritakan pengalaman mereka saat mengurus sertifikat tanah. “Kami diminta membayar lebih dari biaya yang seharusnya. Jika tidak, prosesnya akan terhambat,” ungkap salah satu warga.

Hendra mengingatkan bahwa Pungli merupakan tindakan kriminal dan pelakunya harus bertanggung jawab. “Ini adalah masalah moral dan hukum. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga praktik ini dihentikan,” katanya.

Akhir kata, PKN yang juga merupakan partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Indramayu ini berkomitmen untuk melawan Pungli, hal tersebut selaras dengan selogan Pemerintahan saat ini, yakni “Beberes Indramayu”.

“Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan. Mari kita jaga hak-hak kita sebagai warga negara,” tutupnya.

Sikap tegas Ketua Pimcab PKN Indramayu ini diharapkan dapat memicu perubahan positif dan mendorong penegakan hukum terhadap praktik Pungli di ATR/BPN Kabupaten Indramayu.

 

Pewarta: Taufiq/Uncu

Berita lainnya