Kagetnews | Indramayu – Adanya dugaan yang mengatakan bahwa salah satu instansi penegak hukum di Indramayu menerima “Lipatan di bawah meja” Lewat Vidio yang beredar diketahui Ketua Partai Nasdem DPD Indramayu, H. Yosef Husen Ibrahim (27/01/2023) mengatakan hal tersebut di depan wak media masaa ketika selesai mengikuti persidangan dalam agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak Penggugat.
Dari Pernyataan tersebut akhirnya Kagetnews dan awak media lainnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu guna mengkonfirmasi terhadap pernyataan tersebut dan langsung dipertemukan Adrian Arju Purba selaku Humas PN Indramayu.

“Kami dari Pengadilan Negeri Indramayu menjawab bahwa itu semua tidak benar adapun perihal putusan sela tersebut tentunya dengan pertimbangan yang tertulis pada putusan sela tersebut dengan argumentasi Hukum, adapun dasar menolak eksepsi tersebut bahwa majelis hakim berpendapat, berwenang untuk mengadili perkara Parpol ini”, ujarnya
“Adapun menanggapi Vidio yang beredar itu adalah hak dari Ketua DPD untuk mengeluarkan pendapat, tapi untuk senyatanya kami melakukan sesuai dengan hukum acara dan perundangan – undangan yang berlaku, adapun upaya langkah hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk saat ini tidak ada kita masih menunggu putusan majelis seperti apa tetapi nanti kita lihat berpengaruh sampai mana dari pemberitaan tersebut”, tegasnya
Ditemui di tempat yang berbeda Ruyanto di dampingi Kuasa Hukumnya Syamsul Bahri Siregar yang diduga mengatakan ada “Lipatan di bawah meja” berpendapat bahwa semua itu tidak benar.
“Kalaupun memang benar saya melakukan hal tersebut, silahkan dibuktikan kebenarannya saja karena saya tidak merasa, dan saya percaya kalau Pengadilan Negeri Indramayu bisa menjalankan Persidangan sesuai dengan peraturan yang ada serta sampai saat ini Majelis Hakim kooperatif dalam memberikan kesempatan baik dari pihak kami, penggugat ataupun tergugat”, tegas Ruyanto.***(Red)