Kagetnews | Indramayu – Beredar rumor di tengah-tengah masyarakat Indramayu bahwa Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lucky – Syaefudin sedang mengobral kursi jabatan kepada para ASN. Hal tersebut bermula usai viralnya sebuah video seorang Kepala Puskesmas Kecamatan Sukra bernama dr. Rossy Damayanti yang mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada Tim Sukses Bupati Terpilih Lucky Hakim yang bernama Iki dan Heru untuk jabatan Wakil Direktur di RSUD Indramayu.
Hal tersebut menyulut perhatian tokoh pemuda Indramayu yakni kalangan Aktivis dan Mahasiswa. Mereka mengutuk dugaan obral jabatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Lucky Hakim yang bernama Iki dan Heru. Minggu 16 Februari 2025.
• Reaksi Bemnus Jabar terhadap dugaan jual beli Jabatan pada Pemerintahan Lucky Hakim – Syaefudin
Dikatakan oleh Rokhmat Firdaus Mahasiswa asal Indramayu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bemnus Jabar. Praktik jual beli jabatan atau obral jabatan tersebut merupakan perbuatan korupsi yang sangat keji dan kurang pantas terlebih Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum sah dilantik.
“Tindakan korupsi semacam ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat Indramayu. Praktik kotor seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan daerah, tetapi juga mengkhianati amanat rakyat yang menginginkan pemimpin bersih dan berintegritas,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparansi terhadap dugaan tersebut. “Jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir sedikit pun praktik KKN yang membuat birokrasi menjadi semakin bobrok,” tambah Rokhmat.
Bemnus Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat Indramayu didengar serta direspon dengan tindakan nyata oleh pihak berwenang. “Kami akan berada di garda terdepan dalam memberantas KKN demi masa depan Indramayu yang lebih baik,” pungkas Rokhmat.
• BEM PTNU Indramayu Angkat Bicara
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua BEM PTNU Indramayu yakni Fangid, sebagai mahasiswa asal Indramayu Ia cukup prihatin melihat kebobrokan birokasi di daerahnya.
“Jika itu memang terjadi, selogan ‘Beberes Indramayu’ yang digaungkan oleh Lucky – Syaefudin saat kampanye hanyalah omong kosong belaka,” ujar Fangid.
BEM PTNU Indramayu menegaskan komitmennya akan mengawal Pemerintahan Lucky – Syaefudin sampai tuntas khususnya yang berkaitan dengan penempatan/jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak terjadi lagi praktik KKN di Pemerintahannya. Diharapkan ke depannya setiap ASN mampu menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kejujuran.
• Aktivis Demokrasi Indramayu Mengutuk Keras Dugaan Jual Beli Kursi Jabatan
Aktivis Demokrasi asal Indramayu Sofyan Taheer, mengutuk keras tindakan atas dugaan praktik transaksional jual jabatan yang dilakukan oleh tim sukses Bupati Indramayu Terpilih Lucky Hakim.
Sofyan Taheer juga memberikan pernyataan tegas, bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak bersih dan good government. “Sangat disayangkan sekali belum sah dilantik sudah ada dugaan suap menyuap, dan sogok menyogok untuk posisi jabatan tertentu,”
“Tentu saja hal ini menjadi citra buruk bagi Pemerintahan yang akan datang serta jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan dapat merusak tatanan demokrasi , seharusnya penempatan jabatan itu di dasari dengan kualitas serta kinerja yang baik,” ujarnya.
Lanjut kata Sofyan, tindakan jual beli jabatan merupakan tindakan kriminalitas dan bisa dijatuhkan sanksi pidana seperti apa yang di jelaskan dalam UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 yang pasal di dalamnya menjelaskan bahwa “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Tentu dengan kronologi yang dijelaskan oleh dr. Rossy Damayanti dalam siaran vidionya menjelaskan bahwa Seorang Kepala Puskesmas Sukra dengan status ASN menyerahkan uang Rp 100 Juta Kepada dua orang tim sukses Lucky Hakim yang bernama Iki dan Heru dengan dijanjikan jabatan Wakil Direktur RSUD Indramayu.
Sofyan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti halnya Kepolisian dan Kejaksaan Indramayu segera menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Dugaan ini harus diusut tuntas karena melanggar amanat konstitusi negara Republik Indonesia jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka dengan itu harus disanksi sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dan jika Lucky – Syaefudin terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut maka mereka harus dicopot dari jabatannya Bupati dan Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Akhir kata, Sofyan Taheer mengajak kepada para mahasiswa, pemuda dan seluruh elemen masyarakat agar selalu menjadi agen kontrol pemerintah di tempatnya masing-masing. Agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan para pejabat dalam menggunakan jabatannya.
Serta Dirinya berpesan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk tetap selalu menjaga Pemerintahan yang clean and good government sehingga dapat terciptanya Indramayu yang unggul dan penuh prestasi serta menjadi role model bagi Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat bahkan Nasional.
Perlu diketahui, sampai dengan detik ini Lucky Hakim yang biasanya responsif terhadap suatu isu yang menimpa dirinya kali ini terlihat pasif sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
(Red/Tfd)