Search
Beranda » Hukum » Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia

Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia

  • July 24, 2024
  • 7:54 am
  • Hukum, Opini
  • 24/07/2024
  • 07:54
Potret penulis. (Istimewa)

Bagikan

Oleh:
Sandi Yudha Prayoga, SH., MH.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Kagetnews | Opini – Menjelang perubahan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia merupakan momentum yang tepat bagi para stakeholder untuk mengawal proses perubahan tersebut dalam rangka  memberikan kontribusi publik bagi negara. Terlepas dari masalah hak dan kewenangan kepolisian yang menjadi subtansi dari UU terkait seyogyanya kita perlu juga menyoroti dan memberikan nuansa baru sebagai masukan melalui restorative justice yang merupakan alternatif pendekatan para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus dimasyarakat. Sehingga dengan hak dan kewenangan kepolisian yang dimonitor oleh keadilan restorative mampu menggambarkan kepolisian yang mengayomi dan mengedepankan kesepakatan tanpa mengintimidasi.

Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat hukum bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai kurang solutif tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Menurut Tony F. Marshall  “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Sesuai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak kejahatan dimasyarakat lebih mengedepankan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara dengan tujuan memberikan keadilan restorative.

Selain itu, Kapolri menyatakan kepolisian menindak 276.507 perkara kejahatan (crime total atau CT) sepanjang 2022. Sementara jumlah perkara yang penanganannya telah dituntaskan (crime clearance atau CC) sebesar 72,38 persen atau sebanyak 200.147 kasus. Pada tahun 2023-2024 kasus kejahatan pidana terus meningkat.

Lebih dari 9,2 persen kejahatan terjadi pada perempuan dan anak. Kapolri memaparkan 25.321 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2022.

Laporan yang paling banyak diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yaitu kekerasan terhadap anak sebanyak 11.021 perkara. Jumlah kasus yang penanganannya telah dituntaskan sebesar 89,66 persen.

Salah satu kasus pada anak yang paling banyak dilaporkan yaitu gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GAPA). Kasus ini ditindak setelah polisi mendapat laporan tentang anak-anak yang meninggal setelah mengonsumsi obat pereda demam dan nyeri jenis paracetamol.

Sebanyak 168 orang meninggal akibat kasus GAPA. Setelah penyelidikan, Polri menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) pada obat yang diproduksi perusahaan farmasi PT Afifarma. Belakangan, polisi pun menetapkan tersangka dari empat perusahaan lain.

Dari berbagai macam kasus yang terjadi di masyarakat maka hukum sebagai upaya terakhir untuk dilakukan agar memberikan ketertiban umum. Meskipun dalam beberapa jenis kasus disarankan untuk diselesaikan melalui restorative justice, namun dalam kasus yang mengganggu ketertiban umum, kemanusiaan, dan merugikan orang banyak, merugikan keuangan negara, tentunya harus kita lakukan penindakan hukum secara profesional.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Hukum, Restoratif Justice, RJ, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
PrevSebelumnyaKeprihatinan atas Kemunduran Demokrasi di Indonesia
TerbaruJaga Kantibmas, Polsek Susukan adakan KRYD untuk Antisipasi Geng Motor dan Knalpot BrongNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret kegiatan PWI-IKMI Indramayu dalam Eratkan Silaturahmi Tuntaskan Pencapean Visi Dan Misi, PANCA AKSI DEDIKASI. (ist)

PWI – IKWI Indramayu Gelar Halal Bihalal SEJOLI, Eratkan Silaturahmi Wujudkan Panca Aksi Dedikasi

Potret Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, MSi. (ist)

Cegah Perkawinan Anak, DPMD Indramayu Minta Desa Segera Bentuk Perdes

Potret

Dewan Pers Dorong Ketegasan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Potret Direktur LPK IndraWijaya, Andri. (ist)

Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin Hingga 2034

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret salah seorang warga yang sedang membeli paket sembako di pasar murah di halaman kantor kecamatan Balongan. (ist)

Wujud Kepedulian, Pertamina Persero Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat Balongan

Potret penyerahan sertipikat wakaf oleh Menteri ATR/BPN, KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si kepada pengurus PCNU Indramayu. (ist)

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf PCNU Indramayu dalam Rangkaian Halal Bihalal

Potret Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. (ist)

Kesaksian Evan Perkuat Pembuktian JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Potret Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Indramayu. (ist)

Muscab PKB Indramayu Digelar, Cak Imin Tekankan Perkuat Organisasi dan Layani Rakyat

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti