Kagetnews | Cianjur – Kamis pagi, Aula MA Nurul Islam Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi saksi kegiatan Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama. Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai unsur pendidikan, mengangkat tema “Membangun Pendidikan Agama yang Moderat melalui Penilaian Buku Pendidikan Agama yang Berkualitas”, pada 18 Juli 2024.
Bahari dan Mulyawan Safwandy Nugraha dari Puslitbang LKKMO Balitbangdiklat memaparkan enam regulasi penting terkait buku pendidikan agama:
1. UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang menjadi dasar hukum sistem perbukuan di Indonesia.
2. PP No 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2017, yang mengatur implementasi undang-undang tersebut.
3. PMA No 9 Tahun 2018 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama, yang mengatur proses penilaian dan standar buku pendidikan agama.
4. SK Kabadan No 51 Tahun 2018 tentang Penulisan, Penilaian, dan Penerbitan Buku Pendidikan Agama, yang memberikan pedoman penulisan dan penerbitan buku.
5. SE Sekjen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama, yang mengatur penggunaan buku di satuan pendidikan keagamaan.
6. SE Dirjen Pendis No. B-680.1/DJ.I/PP.00/05/2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, yang fokus pada buku pendidikan agama Islam dan bahasa Arab.
Dalam sesi tanya jawab, terungkap berbagai masalah terkait buku pendidikan agama di Cianjur. Seperti Fadil, guru Bahasa Arab, mengeluhkan kesalahan penulisan huruf Arab dalam buku teks. Iis, guru MI Sirojul Athfal, menyebut buku yang dibeli lembaganya tidak sesuai dengan kurikulum. Cucu, guru SKI, menemukan informasi yang tidak akurat dalam buku referensi. Aisyah mempertanyakan ketersediaan buku teks utama PAI dan Bahasa Arab.
H. Miad, Ketua PGM Kabupaten Cianjur, menyampaikan rencana bedah buku teks dengan MGMP untuk memperbaiki kualitas buku yang digunakan. Bahari menyatakan masalah ini adalah fenomena gunung es yang membutuhkan kerjasama untuk menyelesaikannya.
Mulyawan menekankan pentingnya implementasi regulasi, pengawasan buku tanpa tanda layak, dan pelaporan buku bermasalah melalui https://pbpa.kemenag.go.id/contact. Ia berharap pelaku perbukuan pendidikan agama terus mengikuti perkembangan informasi yang akurat dan ilmiah. *** (MSN)