Regulasi Industrialisasi Pertambangan Mineral Dalam Indonesia Kosong

Potret Penulis (kiri).

Bagikan

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo
(Peserta LK-III Badko HMI Sultra)

Kagetnews | Opini – Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum. (Anugrahdwi by Anugrahdwi,  Negara Hukum : 2023)

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah dalam pasal (1) angka (1), angka (2), angka (4), & pasal (4) ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 Minerba.

Industrialisasi pertambangan mineral merupakan perusahaan industri pengolahan mineral, pemurnian mineral, hingga produksi mineral menjadi produk untuk dikonsumsi dalam negeri, juga untuk di impor ke luar negeri. Dengan begini bisa mendatangkan nilai tambah APBN, dan bisa mendapatkan nilai cadangan devisa, sebagai upaya membiayai impor pangan, BBM, dan impor barang lainnya dalam peradangan internasional. Untuk cadangan devisa negara Indonesia adalah mata uang dollar AS sebagai nilai transaksi dalam perdagangan internasional. Sementara dollar AS tidak termasuk struktur APBN.

Untuk saat ini pemerintah pusat di tanah air Indonesia masih membangun perusahaan industrialisasi pertambangan mineral, hal ini dibuktikan dengan adanya pembangunan industri baterai listrik di Maluku Utara. Baterai listrik tersebut sebagai kebutuhan baterai kendaraan mobil dan motor listrik.

Namun masalah adalah Indonesia Masih Kosong Regulasi Tanggung Jawab Industrialisasi pertambangan Mineral. Saat ini yang ada hanyalah UU No. 3 Tahun 2020 Minerba yang tidak jelas diperuntukkan untuk mengatur industrialisasi pertambangan mineral.

Maka hal ini harus menjadi catatan dan perhatian serius untuk kita semua terkhusus kader HMI yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia untuk membuat kajian akademik tentang Regulasi Industrialisasi pertambangan mineral. Sebab beda pertambangan, mineral, pertambangan mineral, dan industrialisasi pertambangan mineral.

Sebagai tambahan dalam tulisan ini bahwa saat ini Maluku Utara miliki cadangan bahan baku baterai mobil listrik untuk 73 tahun. (Sumber:https://www.beritasatu).

Berita lainnya