Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – Tau kan Torpedo? Salah satu anggota tubuh yang ada pada hewan kurban. Diantara kita banyak yang mengkonsumsi torpedo biasanya hal itu dilakukan/didapatkan ketika hari raya Iduladha atau hari raya kurban. Lantas seperti apasih hukumnya mengkonsumsi torpedo? Berikut penjelasan para ulama:
1) Ibnu Abidin dalam Hasyiyatu Raddil Mukhtar
مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ
Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,”
Hadis yang diriwayatkan dari Mujahid:
“Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya.”
Pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, 7 bagian hewan yang tidak boleh dimakan tersebut adalah darah yang mengalir, alat kelamin, testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.
Al-Kasani salah satu ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa, ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim.
2) Mayoritas besar ulama dari Mazhab Syafi’i tidak mengharamkan torpedo kambing
Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dha’if (lemah), tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
Ibnu Habib dari Madzhab Maliki, testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram sebagaimana dalam At-Taj wal Iklil.
وَرَوَى ابْنُ حَبِيبٍ اسْتِثْقَالَ أَكْلِ عَشْرَةٍ دُونَ تَحْرِيمِ الْأُنْثَيَانِ وَالْعَسِيبُ وَالْغُدَّةُ….
“Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya memakan sepuluh bagian tubuh hewan yang halal tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah.”
Sementara itu, konsensus para ulama menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi.
____
P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
Dosen IIQ Annur , STAIYO Yogyakarta dan A’wan Syuriah PWNU DIY.