DPRD Maluku Bakal Surati Mendagri Meninjau Pelantikan yang Dilakukan Murad Ismail

Anggota DPRD Maluku Yance Wenno. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Maluku – Dianggap telah melanggar aturan dengan melakukan perombakan birokasi di akhir masa jabatannya, DPRD Maluku bakal menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meninjau kembali pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Penegasan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Yantje Weno saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Gubernur Maluku Tahun 2023, Senin kemarin, di kantor DPRD.

Menurutnya, perombakan birokasi di penghujung masa kepemimpinan, sangat bertentangan dengan aturan, sebagaimana pasal 71 Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Aturan itu, kata dia, dengan jelas melarang kepala daerah menjelang 6 bulan berakhir masa jabatan tidak diperbolehkan melakukan perombakan birokrasi.

Bahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 28 Maret 2024 juga pertegas, melarang Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan perombakan birokasi. Tetapi Murad, selaku Gubernur masih melakukannya .

“Saya minta DPRD secara kelembagaan melalui forum ini untuk menyurati Menteri Dalam Negeri, minta agar pelantikan itu dibatalkan atau ditinjau kembali. Karena di daerah lain Mendagri lakukan pembatalan pelantikan. Kenapa Maluku tidak,” tegas Wenno.

Perombakan birokasi harus menjadi perhatian DPRD untuk tidak diam. “Saya kira menjadi perhatian kita untuk menjaga jalannya sistem pemerintahan di Provinsi Maluku yang lebih baik,” lanjutnya.

Padahal masa jabatan dengan waktu pelantikan Pejabat Gubernur hanya tersisa enam hari. Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno akan mengakhiri masa jabatan mereka, pada Rabu 24 April 2024. *** (Adit)

Berita lainnya