Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – PWNU DIY menyampaikan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan masyarakat, tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada saat Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan diri dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi mereka yang berhak. Sedangkan Fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang berhalangan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban, seperti puasa Ramadan karena adanya uzur syar’i. Dengan ukuran/besaran;
a. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan takaran berat minimal 2,5 kg (dua setengah kilogram), sebagaimana dalam madzhab Syafi’i.
- b. Zakat Fitrah sebagaimana pendapat madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Maliki juga dapat dikeluarkan dalam bentuk uang, senilai harga beras 2,5 kg, yakni sekitar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), dengan memperkirakan harga beras saat ini, dan yang berkualitas baik.
- c. Fidyah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan takaran berat minimal 6,25 ons (enam lebih seperempat ons), atau uang senilai Rp.11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- d. Zakat fitrah boleh diserahkan langsung kepada Mustahikuz-zakat (orang yang berhak menerima zakat), namun lebih baik jika diserahan melalui Badan/Lembaga Amil Zakat, seperti LAZISNU.
2. Amil Zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat senilai upah pekerjaannya. Adapun bagian seluruh amil zakat adalah maksimal 12,5 % dari total zakat yang terkumpul. Jika ada sisa maka dialokasikan kepada golongan penerima zakat yang lain. Adapun jika ada kekurangan, maka bagian amil zakat bisa diambilkan dari dana infaq dan sedekah.
3. Panitia zakat yang dibentuk oleh takmir masjid, musholla, pihak sekolah, dll., berstatus sebagai WAKIL dari pihak yang mengeluarkan zakat (muzakki) untuk mendistribusikan zakatnya. Sehingga tidak berstatus sebagi amil yang secara otomatis tidak berhak mendapat/mengambil jatahnya sebagai amil.
Agar dapat berstatus amil, panitia zakat (masjid/sekolah) harus mendapatkan legalitas dari badan atau lembaga zakat (LAZ) resmi, seperti BAZNAS dan LAZISNU. Namun demikian, menurut Sebagian ulama, panitia zakat yang dibentuk oleh takmir masjid dapat mengambil bagian dari zakat tersebut dalam kapasitasnya sebagai sabilllah yang diperluas (bukan sebagai amil)
Ketetapan besaran menurut BAZNAS
Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium)
____
Heri Lintang Songo
Dosen Institut Ilmu Al Quran, IIQ Annur Yogyakarta, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam STAIYO Yogyakarta dan A’wan Syuriyah PWNU DIY.